Patenkan Produk UKM Bisa di Kemenkop, Cepat & Gratis

Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), AAGN Puspayoga menyampaikan, bagi pelaku UKM yang ingin mematenkan produknya, saat ini bisa diurus di kementeriannya secara gratis.

Saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis 12 Maret 2015, dia mengatakan bahwa proses pembuatan sertifikat hak cipta dijamin tidak memakan waktu yang lama.

"Bagi UKM, saya sarankan langsung ke Kemenkop UKM. Tunggu 30 menit hingga satu jam, sertifikat hak cipta bisa langsung dibawa pulang," ujarnya.

Dia mengakui, banyak menerima keluhan dari pelaku UKM di luar negeri, karena banyak produk Indonesia yang dijiplak lantaran tidak memiliki hak cipta.

"Tetapi, koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, produk UKM bisa dikeluarkan hanya di Menteri Koperasi dan UKM dan tidak dipungut biaya hak cipta dari produk UKM tersebut," ungkapnya.

Dia menjelaskan, selain mengenai hak cipta, izin usaha UKM saat ini juga telah dipermudah, bagi yang belum memikiki izin cukup datang ke kecamatan untuk mendaftarkan diri.

"Program koordinasi kami dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan, sehingga izin usaha mikro kecil bisa disederhanakan, cukup dikeluarkan oleh camat dan tidak dipungut biaya," tambahnya. (asp)

Bersaing di MEA, Koperasi Jadi Solusi Pengusaha Kecil



Baca juga:


Lazada Indonesia berikan jalur untuk globalkan produk UKM lokal

Lazada Beri Jalur Globalkan Produk UKM Lokal

Produk dari 12 UKM telah didistribusikan di Malaysia

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016