OJK Minta Lembaga Keuangan Mikro Ajukan Izin

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengawasi lembaga keuangan mikro (LKM) pada tahun ini. OJK akan meminta seluruh LKM untuk mengajukan izin usaha.
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan bahwa ada sekitar 637 ribu LKM menurut data 2012. Seluruh LKM itu diminta mengajukan izin usaha. Batas waktunya sampai Januari 2016.
Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi


"OJK yang akan mengawasi LKM. Januari 2016 harus sudah punya izin semua. Yang belum mengajukan perizinan, harus ditutup," kata Firdaus di kantor OJK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2015.


Firdaus mengatakan belum ada peraturan yang jelas mengenai izin usaha LKM, seperti bank desa, lumbung desa, bank pasar, dan Baitul Mal wa Tamwil.


OJK akan mengajak LKM untuk mengajukan izin usaha daerah dan pusat. Untuk itu, OJK akan mendatangi pemerintah daerah. Melalui kunjungan langsung ke daerah-daerah, OJK mencoba mengajak LKM agar bisa mengajukan perizinan usaha melalui OJK di daerah maupun pusat.


"Mereka harus mengajukan untuk memperoleh izin dari OJK. Ini untuk pengawasan LKM karena pemerintah berharap sekali kalau bisa memberdayakan LKM. LKM bisa jadi ujung tombak penjualan asuransi mikro di desa-desa," kata dia.



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya