Manteri Susi Terapkan Sanksi yang Mendidik Nelayan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, tetap melarang nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan alat cantrang karena metode itu mengakibatkan populasi ikan berkurang. Cantrang adalah alat pengangkap ikan (api) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal (biat or vessel seines).

Susi beralasan, apabila para nelayan terus menangkap ikan dengan cantrang akan menggangu binatang laut yang ke pinggir untuk bertelur.

Menteri Susi: 4 Kapal Baru untuk Berantas Pencurian Ikan

"Jadi, kalau diganggu, populasi akan habis. Solusi pertamanya cantrang harus berhenti," katanya Jakarta, Kamis 12 Maret 2015.

Sebenarnya, aturan penggunaan cantrang tertera dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikat pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Namun Menteri belum menerapkan sanksi secara pasti bagi para nelayan yang menggunakan alat cantrang untuk menangkap ikan.

"Sanksi belum saya berikan. Belum ada sanksinya kita akan perkeras. Sebenarnya ada. Saya memilih punishment (sanksi) yang mendidik saja," ujarnya.


Baca juga:


Ini Kecanggihan Orca, Kapal Baru Pemburu Pencuri Ikan



Urus Perizinan Angkutan Laut Kini Sepenuhnya Online
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Skema Asuransi untuk Satu Juta Nelayan

"Total asuransi yang akan diberikan senilai Rp175 miliar."

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016