Sumber :
- REUTERS/Ralph Orlowski
VIVA.co.id
- Bank terbesar kedua di Jerman, Commerzbank, telah setuju untuk membayar total US$1,45 miliar (Rp1.899 triliun) kepada pihak berwenang Amerika Serikat karena melanggar sanksi ekonomi terhadap aktivitas bisnis di Iran dan Sudan.
Hukuman itu juga termasuk denda berkaitan dengan tindakan pencucian uang (
money laundering ) yang dilakukan atas nama perusahaan Jepang, Olympus.
Hukuman itu juga termasuk denda berkaitan dengan tindakan pencucian uang (
Baca Juga :
Dunia Mulai Selidiki Skandal Panama Papers
Regulator mengatakan Commerzbank telah "menutup mata" terhadap praktik-praktik ilegal.
"Perusahaan telah membuat pelanggaran yang sangat serius," ujar, Kepala Eksekutif Commerzbank, Martin Blessing, dikutip
BBC
, Jumat, 13 Maret 2015.
Dalam keputusannya, pengawas Departemen Jasa Keuangan New York (Department of Financial Services/DFS), Benjamin M Lawsky, menyoroti bahwa karyawan Commerzbank telah berusaha untuk mengubah sistem
monitoring
transaksi bank. Hal itu dilakukan untuk merekayasa agar potensi pelanggaran terlihat minimal.
"Kami menyoroti masalah yang lebih luas dan potensial dalam industri perbankan," ujar Benjamin. DFS juga memerintahkan Commerzbank memecat empat karyawan yang terlibat dalam pelanggaran.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Regulator mengatakan Commerzbank telah "menutup mata" terhadap praktik-praktik ilegal.