Serikat Pekerja PLN Tegas Menolak Perubahan Status PLN

Petugas PT PLN (Persero) melakukan pemeriksaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Taman Jeranjang. Lombok, NTB.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menolak akan diterapkannya perubahan status PT PLN, dari badan usaha penyedia ketenagalistrikan dari sisi hulu ke hilir, menjadi perusahaan jasa penyedia jaringan, distribusi, transmisi, dan perusahaan jasa perawatan infrastruktur listrik.

Pernyataan ini menanggapi penyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa status PLN akan diubah menjadi perusahaan service company.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN, Riza Fauzi mengatakan bahwa alasan serikat pekerja menolak diterapkannya perubahan ini adalah, karena sama saja dengan membuka ruang selebar-lebarnya bagi perusahaan listrik swasta nasional, atau asing dalam pengelolaan listrik di Indonesia.

"Pak JK kemarin bilang di media, kalau PLN akan diubah statusnya menjadi penyedia jaringan dan distribusi saja, dan untuk pembangkit maupun retail akan diserahkan kepada swasta. Ini tentu kita tolak. Kita tidak ingin kapitalisasi terjadi seperti di Kamerun," ungkap Riza di Kantor DPP PLN, Jakarta, Jumat 13 Maret 2015.

Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE

Menurut dia, yang terjadi di Kamerun, saat peak load (jam 5 sore), itu harga listrik melonjak sampai 15 kali lipat, sehingga terjadi revolusi sosial di sana. "Sekarang, katanya, apa dayanya jika PLN hanya memegang transmisi dan penyedia, yang kita khawatirkan itu," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, dia menolak adanya regionalisasi PLN yang akan segera diajukan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini, menurutnya, akan mempermudah masuknya perusahaan asing untuk menguasai kelistrikan yang ada di Indonesia.

"Regionalisasi PLN sebenarnya sudah dicanangkan semenjak tahun 1998 dalam kerangka The Power Sector Restructuring Program (ADB dan IMF), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Departemen Pertambangan dan Energi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pembina Serikat Pekerja PLN, Ahmad Daryoko mengatakan bahwa jika perubahan status ini terjadi akan terjadi kapitalisasi yang merugikan rakyat.

"Maka, apabila yang diomongkan JK jalan, maka pasti kapitalisasinya akan jalan. Saya tidak ingin seperti Kamerun, di mana terjadi kapitalisasi asing. Yang penting, untuk kita perjuangkan adalah listrik murah. Jika monopoli alamiah (ketenagalistrikan) ini dipindah ke swasta, tidak akan bisa," terang Daryoko. (asp)

Baca Juga:

Krisis Listrik, Pemerintah Sumut Gandeng Tiongkok
Pekerja memasang kawat baja sebelum pengujian tower transmisi listrik milik PLN. Foto ilustrasi

34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi

Sari 34 proyek ada 12 proyek tidak bisa berlanjut.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016