Izin Dicabut Jika Maskapai Tak Lapor Keuangan

VIVAnews - Maskapai yang tidak melaporkan keuangan secara berkala diancam dengan pencabutan izin usaha. Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
 
Berdasarkan UU 1/2009, maskapai penerbangan harus menyerahkan laporan periodik setiap enam bulan.        

"Bagi (maskapai) yang tidak menyerahkan, sanksinya bertahap, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Herry, laporan keuangan maskapai adalah ukuran sejauhmana kekuatan keuangan sebuah maskapai. Sekaligus, sebagai alat pendeteksi dini maskapai mana yang mengalami kesulitan permodalan yang bisa mempengaruhi kinerja, layanan, dan perawatan pesawat.
        
Kecelakaan pesawat belakangan ini, kata dia, sering disebabkan karena usia pesawat dan kurangnya perawatan. Sedangkan untuk melakukan investasi pesawat baru, memerlukan modal sangat besar.

Herry menambahkan, jadi bila ditemukan maskapai penerbangan yang kekurangan modal, dapat diantisipasi sedini mungkin. Di antaranya, menyarankan merger terhadap maskapai-maskapai yang sulit modal. "Biasanya lapor saat mau bangkrut," ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara segera menyiapkan auditor khusus untuk mendukung program penyerahan laporan keuangan ini.

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi

Pemerintah merencanakan akan menunjuk auditor khusus. Auditor independen itu bertugas membandingkan laporan keuangan yang diserahkan dengan kondisi operasional maskapai bersangkutan. "Jika hasil laporan tidak sesuai dengan audit independen, sanksi yang akan diberlakukan," kata Herry.

Herry menuturkan, maskapai yang lalai rawan akan kecelakaan. Selain itu, sering terjadinya peristiwa kecelakaan akan sangat berpengaruh terhadap pencabutan larangan terbang Uni Eropa terhadap maskapai Indonesia.

Zeekr 009 Grand

MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

Mobil MPV ini bukan sembarang minivan, melainkan sebuah istana mini yang memadukan kemewahan, performa, dan teknologi canggih. Bagian belakang kabin dipisahkan dari depan

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024