Kemenkeu Berencana Ubah Mekanisme Pembayaran Pensiun

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Kementerian Keuangan menyatakan pembayaran pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri tetap akan dilakukan pemerintah tahun ini. Mekanisme pembayaran juga masih akan sama seperti tahun sebelumnya.

Mengoptimalkan Aset Negara

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani, menegaskan tidak ada niatan untuk menghapus anggaran pensiun yang sudah menjadi kewajiban pemerintah. "Tidak ada perubahan," ujar Askolani, Sabtu 21 Maret 2015.

Namun dirinya mengakui, ada wacana perubahan sistem pembayaran yang diterapkan pemerintah. Perubahan yang dimaksud adalah dari sistem pay as you go menjadi fully funded, untuk lebih mengefisienkan anggaran.

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

Sebagai informasi, pay as you go merupakan sistem pembayaran gaji pensiun PNS yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Uang pensiun dibayarkan secara langsung dari APBN, setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun.

Tapi, sistem ini dinilai semakin membebani anggaran pemerintah, karena PNS yang masuk masa pensiun semakin bertambah setiap tahunnya.

Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji

Sementara itu, Fully Funded adalah sistem pembayaran penuh, yang bersumber dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Artinya, negara tidak membayar penuh pensiun PNS, melainkan digabung dengan iuran, yang didapat dari potongan gaji PNS selama aktif bekerja.

Besaran pensiun yang didapatkan juga bisa ditentukan dan disesuaikan oleh masing-masing PNS, sesuai dengan potongan yang diinginkan. Sementara itu, besaran iuran dari pemerintah didasarkan dari jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Terkait dengan proses pembayarannya, gaji pensiunan dengan sistem Pay As You Go dilakukan secara langsung oleh pemerintah, melalui lembaga keuangan tersendiri.

Untuk PNS di daerah, pemerintah pusat akan menyetor dana pensiun kepada pemerintah daerah, dan kemudian akan disalurkan melalui lembaga keuangan yang telah dipilih daerah masing-masing.

Sedangkan jika menggunakan sistem Fully Funded, iuran pemerintah dan PNS dikumpulkan dan dikelola lembaga khusus, yang saat ini diamanatkan kepada PT Taspen. Lembaga tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan investasi di pasar modal, properti dan instrumen investasi lainnya.

Askolani menegaskan, perubahan sistem itu masih belum dibicarakan pemerintah saat ini, karena masih banyak hal yang perlu dikaji dalam penerapannya. (ase)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya