Pontianak Janjikan Izin Bangun Properti Selesai 14 Hari

KEBIJAKAN KEPEMILIKAN PROPERTI
Sumber :
VIVA.co.id
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
- Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdy Kamtono, menyatakan bahwa Pemerintah Kota akan mempermudah perizinan untuk pembangunan rumah.
Pengembang Malaysia Garap Properti di Maja Rp11,29 Triliun

Edi bahkan mengatakan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai perizinan itu. Salah satu poinnya menyebutkan perizinan properti dapat selesai dalam jangka waktu 14 hari.

Menurut Edi, jika izin itu keluar lebih dari waktu yang sudah ditentukan, Pemerintah Kota akan memberikan potongan harga. "Sudah ada Perda, kalau izin keluar lebih dari 14 hari, akan dikurangi biaya satu persen," kata Edi, di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 21 Maret 2015.

Edi mengungkapkan Perda itu sudah ada sejak tiga tahun lalu. Dia meyakini izin itu dapat selesai dalam waktu 14 hari karena Pemerintah Kota telah memangkas 99 jenis perizinan menjadi hanya 19.

Edi juga menegaskan bahwa dia tidak akan segan memberi sanksi kepada pegawai terkait jika tidak bisa menyelesaikan perizinan itu dalam waktu yang telah ditentukan.

"Nanti pejabatnya akan diberi sanksi karena tidak bisa tepat waktu," ujar dia. (one)

![vivamore="
Sinar Mas Land Akan Bangun Hunian Elit di Batam
Baca Juga :"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya