UMKM Mebel Sulit Dapatkan Sertifikat Legalitas Kayu

Mebel dan kerajinan Indonesia
Sumber :

VIVA.co.id - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih kesulitan mendapatkan sertifikasi sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Sebab, pelaku UKM masih terkendala di tingkat pemerintahan kabupaten/kota.

"Padahal untuk mendapatkan SVLK, UMKM mebel khususnya, harus lebih dulu memiliki surat izin usaha dan lainnya. Nah, inilah masalahnya, UMKM mebel masih menghadapi kendala soal perizinan dari dinas terkait," kata Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono di Yogyakarta, Senin 23 Maret 2015.

Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi kegiatan pelaksanaan sertifikasi, termasuk pendampingan dalam rangka persiapan sertifikasi, serta penilikan pertama bagi industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh SVLK.

Sementara itu, kata Bambang, pemerintah mulai 1 Januari 2015, memberlakukan kewajiban SVLK bagi IKM. Dengan kewajiban itulah, maka pelaku IKM mebel wajib memiliki SVLK.

"SVLK telah menjadi komitmen pemerintah, karena itulah yang di daerah sudah seharusnya ikut mendukung kebijakan tersebut. Apalagi, hal ini penting untuk meningkatkan kinerja ekspor dalam rangka pemberantasan illegal logging, illegal trading, dan meningkatkan pendapatan masyarakat," kata dia.

Bambang menambahkan, bagi IKM yang belum memiliki SVLK, pemerintah memberi kesempatan untuk IKM memiliki SVLK. (asp)

Banyak Negara Buat Aturan Hambat Ekspor Hasil Hutan RI



![vivamore="Baca Juga :"]


Kayu Menipis, Perajin Perahu Tradisional Terhimpit
[/vivamore]
Buruh menuangkan getah karet hasil sadapan ke dalam ember di Hutan Karet Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

Ini Cara Atasi Hambatan Ekspor Hasil Hutan RI

Selama ini ekspor RI masih bergantung hasil komoditas.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2016