Sumber :
- ANTARA/ Spedy Paereng
VIVA.co.id
- Kementerian perdagangan mengungkapkan, banyak perusahaan yang mengajukan surat permohonan pengecualian penggunaan
letter of credit
(LC) untuk kegiatan ekspor yang dilakukan.
Baca Juga :
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan, Selasa, 24 Maret 2015 mengungkapkan, tidak hanya PT Freeport Indonesia, ada 12 perusahaan lain yang mengajukan surat serupa.
"Kami belum memutuskan, masih dibahas," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang ketentuan penggunaan LC untuk ekspor barang tertentu.
Aturan yang efektif per 1 April 2015 ini mewajibkan eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), crude palm kernel oil (CPKO), migas, batubara, dan mineral agar menggunakan skema ini.
"Mereka minta dikecualikan, karena merasa skema baru ini harus dibicarakan dengan buyer," ucapnya.
Partogi mengatakan, khusus untuk Freeport, aturan penggunaan LC sebenarnya tidak tertera secara detail dalam kontrak ekspor yang disepakati kedua pihak. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan permintaan itu dikabulkan.
"Ya, dimungkinkan kalau ada alasan yang kuat," ungkapnya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
VIVA.co.id
-
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami belum memutuskan, masih dibahas," ujarnya.