Swasta Boleh Talangi Pengadaan Lahan Proyek Pemerintah

Peresmian proyek bendungan Krueng Keureuto di Aceh Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA.co.id
Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
- Dana pengadaan tanah proyek-proyek pembagunan yang ditujukan untuk kepentingan umum  saat ini dapat ditalangi terlebih dahulu oleh badan usaha swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Asalkan sudah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang menjadi mitra kerjanya. 

Bos Waskita Tak Cemas Anggaran Pemerintah Dipangkas
Ketentuan tersebut merupakan substansi utama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 tahun 2015, tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 71 tahun 2012, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pemerintah Tegas Larang BUMN Garap Proyek Kurang Rp50 Miliar
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Rabu 25 Maret 2015, Perpres yang ditandatangani presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret lalu itu, dikeluarkan dalam rangka percepatan dan ekfektivitas penyelenggaraan pengadaan tanah proyek yang diperuntukkan untuk kepentingan umum. 

Menurut Perpres ini, pendanaan pengadaan tanah itu dapat bersumber terlebih dahulu dari dana badan usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapat kuasa berdasarkan perjanjian. Kemudian yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota.

“Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dibayar kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai,” bunyi Pasal 117A Ayat (2) Perpres No. 30/2015 itu.

Sementara di ayat selanjutnya disebutkan, pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dapat berupa perhitungan pengembalian nilai investasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelesaian pengadaan tanah menurut Perpres ini, diatur dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya