OJK Didesak Minta Bank Mega Cairkan Deposito Elnusa

Bank Mega
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mendesak Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad untuk meminta Bank Mega melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

BEI Rayakan Hari Aktif Kembali, OJK Puji Kinerja Kemenkeu

Dia meminta. agar bank tersebut mencairkan dana deposito senilai Rp111 miliar milik PT Elnusa Tbk.

"Saya meminta ini dilaksanakan, karena sifatnya sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap)," kata dia, dalam rapat kerja antara Komisi XI dengan Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan di DPR, Jakarta, Rabu 25 Maret 2015.

Politikus Golkar ini juga meminta OJK, agar mencabut izin Bank Mega jika tidak menjalankan putusan MA. Sebab, pengadilan telah mengeluarkan putusan, namun pencairan deposito tak kunjung dilakukan oleh Bank Mega.

"Jangan melihat siapa pemiliknya, atau siapa yang menitipkan uang di bank itu. Rule is rule," kata dia.

Sementara itu, Muliaman pun mengatakan bahwa keputusan tersebut harus dilaksanakan. "Kalau sudah inkracht, ya sudah (laksanakan)," kata dia.

Sekadar informasi, pada Februari 2014, MA menolak kasasi Bank Mega atas hilangnya dana deposito on call (DOC) milik perusahaan jasa hulu migas, Elnusa senilai Rp111 miliar.

Dana itu tersimpan di Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Bank ini pun diminta mengembalikan dana Rp111 miliar, plus bunga enam persen per tahun.

Reaksi OJK

Seusai rapat kerja, Muliaman menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil Bank Mega dengan Elnusa. Keduanya pun dikatakan tengah membahas masalah ini.

"Sudah kami panggil dan saya kira mereka harus bertemu. Kita tunggu, mereka sedang ngobrol," kata dia. (asp)

Piaggio Tanggapi Rencana DP Nol Persen



![vivamore="Baca Juga :"]

Perbankan Syariah Diminta Biayai Proyek Infrastruktur

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya