Sabtu Pukul 00.00, Harga Premium Naik Jadi Rp7.300

Pengendara sepeda motor mengantri untuk melakukan pengisian BBM jenis premium.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah memutuskan harga baru bahan bakar minyak. Mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga bahan bakar minyak (BBM) naik.

Harga Pertamax Turun Rp100 per Liter

Kenaikan itu berdasarkan kebijakan pemerintah menetapkan harga mengikuti harga minyak dunia, dan guna menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Wiratmaja menyampaikan, pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional.

Pemerintah Belum Satu Suara Hitung Ulang Harga BBM

Kondisi itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.

"Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, maka harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," ujar Wiratmaja melalui siaran pers di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2015.

Wiratmaja menjelaskan, harga BBM jenis Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis minyak Solar subsidi, perlu naik harga, masing-masing sebesar Rp500 per liter.

Sementara itu, untuk harga minyak tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp2.500 per liter (termasuk PPN). "Minyak Solar dari Rp6.400 menjadi Rp6.900. Premium RON 88 dari Rp6.800 menjadi Rp7.300," tuturnya.

Meskipun keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, kata dia, pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik.

"Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran," ujarnya. (art)

Disentil BI soal BBM, Istana: Tak Ada Waktu Cari Popularitas

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Petugas Melakukan Pengisian BBM

DPR: Dana Ketahanan Energi Bisa Langgar Pidana

Hal tersebut tidak diatur dalam UU.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2015