UU Kementerian Negara

Tiga Kementerian Tidak Boleh Dibubarkan

VIVAnews - Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara mengatur tiga Kementerian yang diangkat oleh Presiden tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Kementerian ini adalah Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Ismadi Ananda mengatakan tiga kementerian ini diatur karena dianggap paling vital dalam pemerintahan negara. Kementerian ini secara tegas disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945.

"Undang-Undang nomor 39 mengatur pembatasan jumlah kementerian negara yang jumlahnya paling banyak 34 kementerian negara," kata dia disela-sela acara sosialisasi UU nomor 39 di Hotel Sultan, Selasa 26 Mei 2009.

Kementerian yang dapat dibentuk sesuai UUD 1945 yakni urusan agama, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenaga kerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, teransmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan.

Kementerian lain dalam rangka manajemen, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah yang bisa dibentuk yakni dalam urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertahanan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Ismadi mengatakan pembagian tersebut adalah fungsi atau urusan kementerian yang harus dibentuk. Sesuai dengan persetujuan DPR bahwa urusan kementerian ini pembatasan bagi presiden yang dianggap paling efisien.

"Dulu kita pernah ada 66, 25, dan rata-rata 37," kata dia. Namun meski ada pembatasan, undang-undang ini tetap memberi keleluasaan kepada presiden untuk mewadahi suatu urusan pemerintahan dalam satu kementerian atau menggabungkan lebih dari dua urusan dalam satu kementerian. "Jumlahnya maksimal 34 dan bisa kurang dari itu," kata dia.

Widodo Cahyono Putro Ungkap Kunci Selamatkan Arema FC dari Degradasi
Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP 2024

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkapkan, berdasarkan hasil risetnya masih banyak dosen dan tenaga pendidikan (tendik) yang dibayar dibawah Upah Minimum Regional (UMR).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024