VIVAnews - Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara mengatur tiga Kementerian yang diangkat oleh Presiden tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Kementerian ini adalah Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Ismadi Ananda mengatakan tiga kementerian ini diatur karena dianggap paling vital dalam pemerintahan negara. Kementerian ini secara tegas disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945.
"Undang-Undang nomor 39 mengatur pembatasan jumlah kementerian negara yang jumlahnya paling banyak 34 kementerian negara," kata dia disela-sela acara sosialisasi UU nomor 39 di Hotel Sultan, Selasa 26 Mei 2009.
Kementerian yang dapat dibentuk sesuai UUD 1945 yakni urusan agama, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenaga kerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, teransmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan.
Kementerian lain dalam rangka manajemen, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah yang bisa dibentuk yakni dalam urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertahanan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Ismadi mengatakan pembagian tersebut adalah fungsi atau urusan kementerian yang harus dibentuk. Sesuai dengan persetujuan DPR bahwa urusan kementerian ini pembatasan bagi presiden yang dianggap paling efisien.
"Dulu kita pernah ada 66, 25, dan rata-rata 37," kata dia. Namun meski ada pembatasan, undang-undang ini tetap memberi keleluasaan kepada presiden untuk mewadahi suatu urusan pemerintahan dalam satu kementerian atau menggabungkan lebih dari dua urusan dalam satu kementerian. "Jumlahnya maksimal 34 dan bisa kurang dari itu," kata dia.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dimana Tempat Siaran Langsung dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak Piala Asia U-23 2024?
Mindset
14 menit lalu
Dimana Tempat Siaran Langsung dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak Piala Asia U-23 2024? Cek Disini! Laga ini menentukan nasib mereka dalam Olimpiade
Kalahkan India, Indonesia bakal Lawan Korea Selatan di Perempat Final Piala Thomas 2024
Siap
15 menit lalu
Tim badminton Indonesia melaju ke babak perempat final dengan status juara grup usai mengalahkan India pada laga terakhir Grup C, Rabu, 1 Mei 2024. Melihat hasil drawing
Reuni SD Slamet Riyadi Semarang Generasi 50+ dan Tampilan Alumni 76 yang Anti Mainstream
Wisata
34 menit lalu
Reuni SD Slamet Riyadi Semarang ini adalah reuni lintas angkatan yang diantaranya termasuk alumni 76. Reuni diadakan di Hotel Grasia Semarang, pada hari Minggu (28/4/24)
Catat Jadwalnya! Indonesia vs Irak dalam Laga Kunci Peringkat Ketiga Piala Asia U-23
Mindset
41 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi tantangan besar ketika bertemu dengan Irak U-23 dalam pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Selengkapnya
Isu Terkini