- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Sebagai informasi, per hari Sabtu, 28 Maret 2015, pemerintah mengumumkan harga BBM jenis bensin premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis minyak solar subsidi mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp500 per liter.
Dengan demikian, harga BBM jenis premium dari Rp6.800 menjadi Rp7.300 per liter dan solar dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter.
Seperti mengutip dari setkab.go.id, Senin 30 Maret 2015, Sofyan menjelaskan bahwa nantinya setiap dua bulan sekali akan dilakukan review harga BBM sesuai dengan harga keekonomian, sehingga harga bisa sewaktu-waktu naik, bisa juga turun.
“Hal itu merupakan komitmen pemerintah yang tidak lagi memberikan subsidi pada BBM jenis premium, serta Solar yang tetap mendapat subsidi Rp1.000 per liter,” jelas Sofyan.
Selain itu, lanjutnya, keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia. Namun, pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.
“Lain halnya kalau dulu, karena ditahan terlalu lama, begitu dilepas naiknya Rp 2 ribu. Itu langsung memberi implikasi inflasi," tuturnya.
Pemerintah, tambah Sofyan, tidak melempar masalah penentuan harga BBM ini ke mekanisme pasar, tetapi pemerintahlah yang menetapkan, walaupun basisnya adalah harga keekonomian. Sementara kalau di negara lain, misalnya di Eropa ketika harga minyak dunia turun, mereka tidak ikut menurunkan harga BBM sehingga mereka mendapatkan banyak pajak dari BBM.