Baznas: Zakat Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Miskin

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin mengatakan, besarnya potensi zakat dan wakaf di Indonesia, apabila dikelola dengan baik bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor

Untuk itu, dia menyarankan, perlu adanya lembaga yang bisa mengelola zakat dan wakaf dengan baik agar penyalurannya bisa lebih optimal. Menurut data Baznas, potensi zakat pada 2014 mencapai Rp270 triliun dan realisasinya sebesar Rp2,5 triliun.

"Di samping digunakan untuk konsumtif, zakat bisa digunakan untuk produktif, yaitu bagaimana zakat produktif bisa mengangkat derajat kaum mustahiq (penerima zakat) menjadi kaum muzakki (pemberi zakat) selama satu hingga dua tahun ke depan," ujarnya di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin, 30 Maret 2015.

Harapan BI dari Penerapan 7 Days Repo Rate

Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Maftuh Basyuni mengatakan, potensi wakaf di Indonesia lebih dari 4 miliar meter persegi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau ini diberdayakan, sangat luar biasa hasilnya. Belum lagi ditambah zakat," kata Maftuh di tempat yang sama.

Aliran Dana Asing ke RI Tembus Rp130 Triliun

Sementara, Gubernur BI Agus Martowardojo mengungkapkan, penandatangan kerja sama ini merupakan sinergi BI dengan lembaga-lembaga nasional syariah dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Menurut Agus, kerja sama BI dengan DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) diperlukan, antara lain untuk dukungan penetapan fatwa dan konsultasi pemenuhan prinsip-prinsip syariah atas instrumen serta usulan kebijakan BI terkait keuangan syariah.

"Sedangkan kerja sama dengan Baznas dan BWI terutama untuk memfasilitasi kedua lembagai ini dalam penguatan kualitas tata kelola dan sumber daya insani lembaga zakat dan wakaf di Indonesia." 

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya