Ada Isu Kelangkaan Pupuk, Ini Penjelasan Produsen

Gubernur Ganjar periksa pupuk oplosan
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA.co.id
Perusahaan Ini Raih Peringkat Satu Indeks Benih Dunia
- Persediaan pupuk bersubsidi secara nasional untuk menghadapi musim tanam April 2015 dipastikan aman. Dengan demikian, diharapkan masa tanam tidak mundur dari jadwal. 
 
Hadapi Musim Hujan, Ini Langkah Kementerian Pertanian
Dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Senin 30 Maret 2015, berdasarkan data yang dihimpun induk BUMN pupuk, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), dari lima produsen BUMN pupuk, alokasi sudah mencukupi. Bahkan, persediaan yang disipakan melebihi dari ketentuan Kementerian Pertanian. 

Pengadaan Alat Mesin Pertanian, Fokus Kementan di 2016
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Budi Asikin, mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi selama 2015 ini tidak pernah kekurangan. Karena, produsen telah mengalokasikan stok jauh dari permintaan yang diajukan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani di daerah yang mencapai 13,18 juta ton. 

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 130 Tahun 2014 tertanggal 27 November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET), pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015, total pupuk bersubsidi yang harus didistribusikan mencapai 9,55 juta ton. 

Pupuk bersubsidi tersebut terdiri atas urea (4,1 juta ton), NPK (2,55 juta ton), ZA (1,05 juta ton), organik (1,0 juta ton), dan SP-36 (850 ribu ton).

“Masih ada kelebihan yang disiapkan agar pasokan ke petani bisa tetap terjaga, Jadi, tidak usah khawatir akan terjadi kelangkaan,” ujarnya.

Budi menambahkan, hingga Maret 2015, dari 34 provinsi sudah ada 31 gubernur yang mengeluarkan peraturan alokasi pupuk bersubsidi. Namun, dari 484 kabupaten, baru 181 bupati yang menerbitkan peraturan alokasi pupuk di wilayahnya. 

Isu Kelangkaan Pupuk

Budi menjelaskan, isu kelangkaan tersebut sebenarya sudah terjadi sejak tahun lalu. Persoalannya petani tidak bisa memperoleh pupuk ketika ingin menanam. Padahal, pupuknya sering kali ada di kios resmi, distributor, dan gudang-gudang produsen, baik di lini III di tingkat kabupaten sampai ke lini l atau tingkat pabrik.

Menurut dia, isu kelangkaan terjadi karena banyak faktor. Salah satu faktor yang selalu terjadi adalah peraturan gubernur dan bupati yang menjadi dasar alokasi dan penyaluran pupuk bersubsidi datang terlambat. 

"Pupuknya ada, tapi kami sebagai produsen tidak berani mendistribusikan tanpa ada dasar hukum, peraturan gubernur dan bupati tersebut," ujar Budi.

Sementara itu, Manajer Humas PT Petrokimia Gresik (Petrogres), anak perusahaan PIHC, Yusuf Wibisono, mengatakan, petani juga memberi kontribusi dalam isu kelangkaan tersebut. Namun, produsen punya cara sendiri mengantisipasi hal tersebut.

"Kios resmi tidak melayani pembelian pupuk oleh petani yang tidak masuk RDKK, karena setiap petani harus masuk kebutuhan pupuknya dalam RDKK," katanya. 

Hal itu juga menjadi salah satu upaya untuk menekan penyelewengan pupuk bersubsidi, karena pembeli harus terdaftar.

Kondisi lain yang menyebabkan kelangkaan, menurut Yusuf, adalah pemakaian pupuk yang berlebihan oleh petani, sehingga mempercepat jatah alokasi suatu daerah habis. (art)
![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya