Tarif B3 Pelabuhan Bisa Picu Kenaikan Harga BBM dan Elpiji

Kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) Pertamina Gas II
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - PT Pertamina (Persero) menyatakan, harga elpiji dan bahan bakar minyak (BBM) bisa naik seiring dengan diberlakukannya tarif barang berbahaya dan beracun (B3) pada kapal-kapal pengangkut Pertamina di pelabuhan

BBM Turun, Astra Yakin Penjualan Kendaraan Meningkat
Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, mengatakan bahwa dalam PP No. 11 Tahun 2015, elpiji dan BBM masuk ke dalam daftar barang berbahaya dan beracun (B3) sehingga dikenakan tarif bongkar muat di pelabuhan dan bisa menaikkan harga kedua bahan bakar itu.

Sudirman: Harga BBM Tak Berubah hingga September 2016

"Ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari biaya pengawasan bongkar muat barang berbahaya dan kena tarif Rp25 ribu per kg," kata Ahmad dalam rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), dan PT Pertamina (Persero) di DPR, Jakarta, Senin 30 Maret 2015.

Ahmad menjelaskan, bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Saat bertemu Jonan, perusahaan pelat merah itu mendapatkan pernyataan bahwa BBM dan elpiji tidak termasuk ke dalam daftar B3.

Kedua bahan bakar ini tercantum ke aturan internasional bahwa BBM dan elpiji masuk ke daftar B3. Pertamina pun meragukan statement Jonan.

"Siapa yang berani menetapkan BBM dan elpiji buka barang berbahaya dan beracun? Bea Cukai menahan dan menunggu kejelasan. Kami sudah konsultasi, kami bertemu Menteri Perhubungan. Jawabannya seperti itu, ya, kami tidak jalan," kata dia.

Lagipula, lanjut Ahmad, tarif itu dikenakan di pelabuhan umum, seperti Pelabuhan Tanjung Priok. "Kalau pelabuhan khusus, kami jalan. Tapi, kalau pelabuhan khusus kena (tarif), ya, berhenti saja Pertamina," kata dia.

![vivamore="
Ikuti Harga BBM, Pengusaha Minta Tarif Angkutan Diturunkan
Baca Juga :"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya