Rapat 7,5 Jam, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Harga BBM

Depo Pertamina
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id
BBM Turun, Astra Yakin Penjualan Kendaraan Meningkat
- Komisi VII DPR beserta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menghasilkan beberapa poin dalam rapat kerja.

Sudirman: Harga BBM Tak Berubah hingga September 2016

Rapat yang berlangsung sekitar 7,5 jam itu baru rampung jelang Selasa dini hari, 31 Maret 2015. Salah satu hasil rapat adalah meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan harga BBM.
Ikuti Harga BBM, Pengusaha Minta Tarif Angkutan Diturunkan


Rapat di gedung dewan itu diikuti oleh Menteri ESDM, Sudirman Said, Sekjen Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, Plt. Dirjen Migas, I. G. N. Wiratmadja, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana, dan Kepala BPH Migas, Andi Noorsaman Sommeng. Sementara itu, dari Pertamina yang hadir hanya Direktur Pemasaran dan Retail Pertamina, Ahmad Bambang.


Rapat kerja itu menghasilkan sembilan kesimpulan. Berikut adalah rinciannya.


1. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar mempertimbangkan kembali kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.


2. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menjelaskan dan melakukan sosialisasi secara masif selisih tentang mekanisme atau skema subsidi BBM harga keekonomian dan harga jual BBM jenis Premium karena subsidi BBM jenis Premium tidak dialokasikan dalam APBN-P 2015.


3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan tentang kemungkinan untuk penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jenis BBM dan LPG yang bersubsidi.


4. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM melakukan upaya yang serius dan sistematis untuk memperbaiki dan membersihkan penyebab inefisiensi tata kelola BBM, termasuk karena adanya kontrak-kontrak impor minyak mentah, BBM, dan elpiji yang bermasalah.


5. Komisi VII DPR RI meminta Menteri EsDM agar menginstruksikan Pertamina untuk menghentikan kontrak pengadaan BBM melalui Petral (PES) yang jelas-jelas merugikan.


6. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian tentang penetapan harga maksimum BBM PSO yang tidak diberikan subsidi.


7. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk meninjau kembali Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Permen No. 7 tahun 2015 terkait periodisasi penetapan harga BBM.


8. Komisi VII DPR dan Menteri ESDM sepakat melakukan koordinasi dalam penetapan harga BBM.


9. Komisi VII DPR mendesak Kementerian ESDM agar segera koordinasi dengan kementerian terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok dan ongkos transportasi umum dari dampak kenaikan harga BBM. (one)


![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya