Menhub Tolak Naikkan Tarif Angkutan

61 Penerbangan dari 5 Maskapai Langgar Izin Rute Terbang
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menolak usulan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk menaikkan tarif angkutan umum. Menurut dia, tarif lama sudah cukup, sehingga tak perlu ada kenaikan lagi.

Nekat Tak Turunkan Ongkos, Puluhan Bus Ditilang di Blok M

Jonan mengatakan, tarif perlu diperbarui jika kurs mata uang dolar menguat terus. Jika demikian, dia baru akan mendiskusikan jalan tengahnya seperti apa, sehingga bisa didapat solusi terbaik untuk semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.

"Tarif lama sudah cukup, tak perlu naik lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015.

Masyarakat Wajib Lapor Jika Angkutan Tak Turunkan Tarif

Saat ditanya terkait kenaikan harga BBM, Jonan menolak berkomentar. Ia meminta media langsung menanyakan hal tersebut kepada Menteri ESDM. Ia sadar bahwa harga BBM memang tergantung dari harga minyak dunia yang setiap hari bisa berubah.

"Bagus atau tidaknya kebijakan itu ya tanya Menteri ESDM, jangan tanya saya, kan saya tidak mengurus itu. Sudah nanti lama-lama juga biasa kok," ujar mantan Dirut PT KAI ini.

Organda: Tarif Bus DKI Sudah Rendah

Selain itu, soal wacana menaikkan harga BBM tiap enam bulan sekali ia menerangkan bahwa kebijakan itu sekali lagi kewenangan dari Menteri ESDM. "Ya terserah mau dinaikain enam bulan sekali balik lagi ke Menteri ESDM."

Direktur Jenderal Perhubungan, Kementerian Perhubungan Djoko Sasono menyatakan, saat ini dia masih mencermati kebijakan harga BBM bersubsidi agar bisa cepat merespons kebijakan apa yang perlu dikeluarkan. Saat ini memang ada perubahan harga BBM, tetapi kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan.

"Kenaikan BBM ini tidak mempengaruhi tarif angkutan umum, nilainya kecil 1-2 persen. Namun demikian kita belum bsa menentukan batas bawah dan batas bawah atas, kan ada kendaraan umum yang beda bahan bakarnya solar, bukan premium," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Organda Eka Sari Lorena menerangkan, sehubungan dengan kenaikan BBM mulai Sabtu, 28 Maret sebesar Rp500 per liter, otomatis akan menaikkan biaya operasional angkutan umum. Eka mengatakan, kenaikan BBM saat ini yang lebih dari 5 persen, otomatis akan berimbas pada naiknya beban pengusaha angkutan umum.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya