Selain Rakyat Miskin, Pensiunan Juga Bisa Gratis Bayar PBB

Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Tunggak PBB, Bebas Denda Hingga Akhir Desember
- Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini memutuskan untuk lebih menekankan prinsip keadilan dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena itu nantinya, selain masyarakat kurang mampu, pensiunan juga akan diringankan, atau dibebaskan kewajiban membayar PBB. 

Biaya IMB Warga Miskin yang Bangun Rumah Didiskon 95%
Dikutip VIVA.co.id dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Rabu 1 April 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa dalam pembayarab PBB perlu dipertimbangkan kemampuan masyarakat ketika sudah masuk masa pensiun. 

Jaringan Minimarket ini Buka Jasa Bayar PBB
"Jangan sampai dia punya rumah di Menteng, begitu pensiun dia tidak mampu membayar PBB, sehingga rumah itu harus dijual," ujarnya di kantor Presiden.

Dalam menentukan NJOP, pemerintah pusat juga menyoroti penetapan oleh kepala daerah yang mungkin tidak wajar. Atau, semata-mata pendekatan kepala daerah yang hanya meningkatkan PBB dan NJOP untuk menambah pendapatan daerah.

Mendagri menegaskan, penetapan NJOP, tidak harus menimbulkan perbedaan yang signifikan, tidak terkecuali terhadap tanah-tanah kosong, atau mangkrak. Penetapan PBB secara progresif kepada masyarakat mampu juga disetujui, dengan pertimbangan dalam rangka keberpihakan pada masyarakat kecil.

“Masyarakat yang memang tidak mampu, ya tidak harus membayar PBB. Saya kira, harus ada aturannya yang jelas. Kalau dia pensiunan, tidak punya penghasilan lain, ya harus dibebaskan, atau diberi kemurahan,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, bagi pemerintah daerah yang pendapatan daerahnya terganggu karena kebijakan ini. Pemerintah pusat mempertimbangkan akan memberikan insentif yang diperhitungkan setiap tahunnya melalui transfer daerah. 

“Pada prinsipnya, Bapak Presiden menekankan bahwa PBB itu harus ada, karena itu sumber pendapatan daerah, tetapi pengenaannya harus adil. Jangan orang yang tidak mampu dikenakan bayar PBB, jangan ada main mata antara owner dengan notaris untuk meningkatkan, atau mengurangi NJOP-nya,” tambahnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan, menambahkan karena PBB menjadi salah satu unsur kuat dalam pendapatan asli daerah, pihaknya akan berkoordinasi dengan Mendagri dan Menkeu, agar tidak ada proses yang mengurangi potensi pendapatan asli daerah dari PBB. (asp)


![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya