Aturan Fasilitas Pajak Bagi Investor Efektif Bulan Depan

Pabrik Evercoss di Semarang
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 yang merupakan perubahan kedua atas PP No 1 Tahun 2007,  tentang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.

Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Rabu 1 April 2015 mengatakan, aturan itu baru akan berlaku 30 hari setelah ditandatangani presiden. Dalam satu bulan ini, peraturan menteri-menteri terkait  akan segera dikeluarkan sebagai petunjuk pelaksanaan. 

Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November
"Sebulan dari sekarang sudah bisa jalan, kami memberikan insentif," ujar Sofyan di kantornya. 

Dia mengatakan, diskon pajak bagi investor ini juga telah dikoordinasikan dengan otoritas pajak. Sehingga dipastikan bulan depan sudah bisa diajukan investor, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan. 

Pengajuan permohonan insentif pajak ini bisa dilakukan investor di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Karena saat ini perizinan investasi terpusat pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) secara nasional.

"Jadi investor yang meminta keringanan pajak dalam 50 hari itu sudah bisa keluar, jadi sudah ada kepastian, itu maksimum ya tapi kalau kementerian terkait setuju dalam 20 hari bisa saja keluar, biasanya bisa smpai bulanan," tambahnya. 
![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya