Pemerintah Keluarkan Aturan Khusus LC Ekspor

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ketentuan khusus pelaksanaan penggunaan Letter of Credit (LC) ekspor untuk barang tertentu.

Peraturan khusus LC itu dituangkan dalam Permendag nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 yag diterbitkan pada 30 Maret 2015.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, mengatakan Permendag itu diterbitkan untukĀ  mengatur penangguhan cara pembayaran LC bagi para eksportir dan pemberian kesempatan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk turut serta dalam proses pembayaran dengan cara LC.

"Penangguhan hanya dapat diberikan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," kata Rachmat dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 1 April 2015.

Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?

Dia menjelaskan, upaya ini bertujuan agar memberikan waktu bagi para eksportir dalam menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditandatangani sebelum penetapan Permendag No. 4 Tahun 2015, supaya tidak menghambat ekspor.

Dalam Permendag itu dikeluarkan aturan mengenai penggunaan LC untuk komoditas tertentu, yaitu minyak dan gas (migas), batu bara, mineral, serta crude palm oil (CPO) dan crude palm kernel oil (CPKO).

Menurut Rachmat, penangguhan itu baru bisa diberikan Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri terkait dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Dalam hal ini, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said untuk produk migas, batu bara, dan mineral, serta Menteri Pertanian, Amran Sulaiman untuk produk CPO dan CPKO," kata dia.

Setelah penangguhan pengunaan cara bayar dengan LC pada komoditas tertentu diberikan, selanjutnya menteri perdagangan akan membentuk tim untuk mengaudit eksportir yang mendapatkan penangguhan LC.

"Kalau hasil post-audit tidak benar, eksportir akan dikenakan sanksi, yaitu penghentian penangguhan dan sanksi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Rachmat melanjutkan, dengan cara LC, pembayaran bisa dilakukan di lembaga pembiayaan yang telah dibentuk pemerintah, selain bank devisa.

"Melalui Permendag No. 26 Tahun 2015 ini kami berharap proses transisi penggunaan cara pembayaran LC dapat berlangsung dengan baik sehingga apa yang menjadi tujuan dari Permendag No. 4 Tahun 2015 bisa tercapai," kata dia.

![vivamore="
Ini Misi Ekspor Pertama Enggar Jabat Mendag
Baca Juga :"]
Volume Ekspor China Meningkat, Bawa Angin Segar bagi RI?




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya