Elpiji 12 Kg Harus Ditetapkan Barang Subsidi

Tak Ingin Rugi Lagi Pertamina Naikan Harga Elpiji 12 Kg
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, mengatakan bahwa apabila pemerintah prihatin dengan harga elpiji tabung 12 kilogram (kg) yang selalu dikoreksi sesuai harga pasar CP Aramco maka pemerintah harus menetapkan elpiji tersebut sebagai barang yang disubsidi.

ESDM Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg

Dia menjelaskan, sepanjang elpiji 12 kg ditetapkan sebagai elpiji umum atau non subsidi maka harga jualnya tetap merupakan kewenangan badan usaha niaga elpiji.

"Sebaiknya pemerintah mendorong agar bisnis elpiji non subsidi tidak hanya dilakukan oleh Pertamina sehingga harga elpiji non subsidi bisa kompetitif," ujar direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), itu kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon, Kamis 2 April 2015.

Untuk diketahui, menurut Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009, elpiji 12 kg ditetapkan sebagai elpiji umum yang tidak disubsidi pemerintah dan oleh karenanya harga elpiji 12 kg sepenuhnya diatur dan ditetapkan oleh badan Usaha niaga elpiji dalam hal ini adalah Pertamina.

Dengan demikian, Pertamina hanya wajib melaporkan saja ke pemerintah jika akan menetapkan harga jual. Jadi tidak perlu meminta izin atau meminta persetujuan pemerintah.

Nasib Harga BBM Diputuskan Malam Ini

Terkait hal itu, Menurut Sofyano, sekitar 60 persen kebutuhan elpiji dalam negeri diimpor, termasuk elpiji non subsidi.

"Harga elpiji mengacu ke harga CP Aramco dan untuk April berada di kisaran Rp7.000 per kg. Ini, di luar ongkos angkut, marjin SPBE, marjin agen, marjin Pertamina, PPN dan biaya-biaya lain," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, harga jual elpiji non subsidi nilai pantas jualnya ke masyarakat, ada di kisaran Rp13.000 per kg atau di kisaran Rp150.000 per tabung.

"Karena elpiji umum atau elpiji 12 kg bukanlah elpiji bersubsidi maka penetapan harganya sama dengan harga minyak goreng, gula atau beras yang harganya mengacu ke harga pasar. Kenaikan harganya juga tidak memerlukan sosialisasi dari pelakunya. Inilah yang seharusnya disikapi oleh pemerintah," ungkap Sofyano.

Perbedaan Harga Gas di Daerah Tinggi, Ini Usulan Pengusaha

Pertamina jual rugi

Di sisi lain, Pertamina sebagai perusahaan BUMN, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan diwajibkan memupuk keuntungan dan menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN diwajibkan secara tegas untuk mengejar Keuntungan termasuk ketika melakukan tugas PSO atau subsidi dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, dia menegaskan bahwa jika pemerintah atau pihak legislatif 'memaksa' Pertamina menjual rugi elpiji 12 kg atau jika pertamina sengaja secara terus menerus menjual elpiji 12 kg dengan rugi maka pemerintah atau Pertamina dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU).

"Sepanjang elpiji 12 kg tidak ditetapkan secara hukum oleh pemerintah sebagai elpiji yang disubsidi pemerintah maka pemerintah tidak boleh mensubsidi elpiji 12 kg dalam bentuk apapun juga walau dengan pertimbangan untuk kepentingan masyarakat banyak sekalipun," jelasnya.

Dia menyatakan bahwa kerugian yang diderita Pertamina jika menjual elpiji 12 kg di bawah harga keekonomian, tidak bisa ditutupi atau dikompensasi oleh pemerintah dengan pengurangan dividen pemerintah dari keuntungan Pertamina.

Menurutnya, kerugian tetap dicatat dalam pembukuan sebagai kerugian. Dan itu, tidak bisa ditutupi dengan pemotongan dividen.

Jadi, katanya, jika pemerintah ingin Pertamina menjual elpiji 12 kg dengan harga di bawah harga keekonomian demi kepentingan masyarakat banyak  maka satu-satunya solusi adalah menetapkan dalam Peraturan Pemerintah, yakni Peraturan Menteri ESDM bahwa elpiji 12 kg disubsidi oleh pemerintah.

"Dengan begitu, pemerintahlah yang mengatur dan menetapkan harga jual elpiji 12 kg," tambah Sofyano.

![vivamore="
Baca Juga
:"][/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya