Properti di Kawasan Elite Bisa Bebas PBB

Kepadatan Kawasan Ibukota Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Rumah Instan, Tren Terbaru Solusi Kepemilikan Rumah
- Masyarakat yang tinggal di kawasan elite atau premium bisa bebas dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Aturan ini akan berlaku awal 2016 mendatang.

Tunggak PBB, Bebas Denda Hingga Akhir Desember

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan, kementeriannya tengah menggodok skema tentang peringanan PBB bagi masyarakat yang tidak mampu membayar.
Biaya IMB Warga Miskin yang Bangun Rumah Didiskon 95%


Peringanan PBB tersebut, akan diberlakukan kepada subjek (pemilik) tanah dan bangunan. Bila subjek tidak mampu membayar, maka berhak mendapat keringanan. Sekalipun subjek tersebut tinggal di kawasan elite.


"PBB terkena terhadap subjek pajak, bukan pada objek. Jadi, sekalipun seseorang tinggal di kawasan premium, (tapi) itu diasumsikan tanah atas ketidakmampuan bayar pajak, pemerintah harus meringankan," tutur Ferry, Senin 6 April 2015.


Ferry mengatakan, untuk menyusun kriteria pada peringanan PBB, pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga terkait. Misalnya, Kementerian Sosial mengenai pendataan penghasilan perorangan atau yang disebut penghuni atas tanah.


"Jadi berdasarkan data, penghasilannya berapa kan kelihatan. Bisa juga lewat kartu sejahtera," ujarnya.


Saat ini, kementeriannya tengah menyusun mekanisme dan skema termasuk kriteria masyarakat yang berhak mendapat keringanan PBB.


"Ada alternatif, entah pada penghapusan atau peringanan. Bagi pensiunan, veteran pejuang, panti dan rumah panti jompo, dan yang disebut masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.


Ferry mengatakan aturan tersebut akan berlaku selambat-lambatnya pada tahun 2016 karena akan berkaitan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (one)


![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya