Lima Cara Hemat Ajukan Kredit Rumah Bekas

Pameran Rumah Murah di JCC beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Membeli rumah tidak perlu harus baru. Nyatanya, rumah bekas bisa menjadi pilihan tepat. Selain bisa menghemat bujet, Anda juga dapat menentukan lokasi dengan seksama.

Proses pembelian rumah bekas pun dapat menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pertanyaannya, apakah ada perbedaan pengajuan kredit rumah rumah baru dengan rumah bekas? Jawaban pastinya adalah tidak.
 
Nah, agar proses pengajuan kredit Anda bisa dilakukan dengan lancar, hanya perlu tahu beberapa hal berikut ini.

Luangkan waktu survei rumah

Cobalah, luangkan waktu untuk mengecek ke lokasi rumah secara langsung. Dengan begitu, Anda pun bisa melakukan penyelidikan kecil terhadap rumah yang akan Anda beli kepada tetangga terdekat.

Anda dapat bertanya tentang masalah lingkungan, serta seluk beluk lebih dalam tentang riwayat rumah tersebut. Jika perlu, penyelidikan ini tanpa perlu diketahui si penjual.

Bahkan, Anda pun bisa bertanya tentang hal remeh lain seperti rumah berhantu atau semacamnya. Namun, pertanyaan yang wajib ditanyakan adalah tentang keamanan. Misalnya sering tidaknya terjadi tindakan pencurian di lingkungan tersebut dan sebagainya.

Anda mungkin ditawari rumah yang murah yang bisa menghemat bujet, namun bila lingkungannya sering terjadi tindak pencurian maka kerugian akan lebih besar.

Siasati Uang Kuliah yang Mahal dengan Cara Ini



Teliti kondisi rumah


Ingat, yang Anda beli adalah rumah bekas. Jadi, kondisi rumah adalah yang terpenting. Saat melakukan survei langsung ke lokasi rumah yang ditawarkan, cobalah lihat keadaan, atau kondisi rumah secara keseluruhan.

Bertanyalah tentang usia rumah tersebut. Sebab, kekuatan konstruksi rumah yang berusia lebih dari 20 tahun biasanya sudah lemah, sehingga mungkin dalam waktu dekat akan membutuhkan renovasi.

Pemeriksaan tersebut diperlukan, agar Anda juga dapat menghitung bujet bila harus dilakukan renovasi. Periksa pula fasilitas rumah seperti sambungan listrik, telepon, atau air.

Tentunya, Anda tidak ingin jika rumah yang akhirnya Anda beli tidak nyaman untuk ditinggali dan merugikan.

Pastikan dokumen rumah

Selain kondisi rumah, tanya pula dokumen-dokumen yang dimiliki rumah yang akan Anda beli. Selain kelengkapan, cek pula keaslian dari dokumen-dokumen tersebut.

Langkah amannya, mintalah bantuan dari pihak ketiga untuk proses pemeriksaan ini. Langkah ini diperlukan untuk pencegahan penipuan dan akhirnya merugikan Anda. Sebab, Anda juga harus memiliki salinan dari dokumen penjual untuk dibawa ke bank.

Dokumen-dokumen tersebut biasanya adalah salinan sertifikat rumah, salinan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), salinan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

Anda juga perlu memiliki salinan kontrak perjanjian Anda dengan penjual. Dan, dalam perjanjian ini akan ada pernyataan tertulis bahwa penjual setuju untuk menjual rumahnya kepada Anda dengan harga yang telah disepakati bersama.

Siapkan syarat pribadi

Setelah cek kondisi rumah bekas yang akan Anda beli, langkah selanjutnya ada pada diri Anda. Karena proses pembelian akan dilakukan dengan kredit, maka syarat-syarat yang berkaitan secara langsung dengan diri Anda sebagai calon nasabah KPR pun harus dipersiapkan.

Bukan hanya dokumen, namun pastikan uang muka yang Anda butuhkan untuk proses pengajuan kredit juga siap. Sesuai peraturan yang ada, bank hanya akan meminjamkan 70 persen dari uang taksiran.
 
Kemudian, bank akan menilai harga rumah yang akan Anda beli secara langsung. Maka tidak jarang harga taksiran bank nantinya tidak sama dengan harga dari pemilik rumah. (asp)

Mekanisme Pasar Kerek Kenaikan Harga Rumah Murah



![vivamore="Baca Juga :"]


Orang-orang Sukses Ini Jual Hartanya untuk Mengejar Gairah
[/vivamore]
Pemerintah Diminta Beri Kemudahan Izin Investasi

Tata Ruang Pemda Bantu Jaga Harga Rumah Murah

Tata ruang yang jelas jaga harga tanah tidak dikuasai swasta.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016