Ditjen Pajak Optimis Capai Target Pajak Tahun Ini

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak di tahun ini mengalami peningkatan signifikan.

Hal ini dibuktikan hingga berakhirnya triwulan I-2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp198,226 triliun, dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp1.294,258 triliun, atau realisasi penerimaan pajak mencapai 15,32 persen.

Meski mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu di banding 2014, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.

Sampai dengan 31 Maret 2015, penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas mengalami pertumbuhan satu persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2014.

Berdasarkan data yang tercatat pada sistem informasi DJP, penerimaan PPh non migas adalah sebesar Rp104,905 triliun. Angka ini lebih tinggi satu persen dibandingkan periode yang sama di 2014, di mana PPh non migas tercatat sebesar Rp103,86 triliun.

Seperti diketahui, PPh non migas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Untuk itu, pertumbuhan tertinggi tercatat dari PPh Final yakni 20,62 persen, atau sebesar Rp22,09 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp18,31 triliun.

Selain itu, pertumbuhan yang cukup tinggi juga dicatatkan oleh PPh Pasal 21 yakni 10,62 persen, atau sebesar Rp26,55 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp23,99 triliun.

Kemudian, untuk PPh Pasal 23, pertumbuhan tercatat 9,68 persen, atau sebesar Rp6,32 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp5,68 triliun.

Pertumbuhan yang cukup besar juga dicatatkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, yakni 8,53 persen, atau sebesar Rp2,37 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp2,18 triliun.

Sementara itu, meski tidak terlalu besar, pertumbuhan juga masih dicatatkan PPh Pasal 26 yakni 4,90 persen, atau sebesar Rp6,39 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp6,09 triliun.

Pertumbuhan yang dicatatkan PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, dan PPh Pasal 26 tersebut patut disyukuri, karena mencerminkan meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak.

Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016

Namun, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25/29 Badan, serta PPh Non Migas lainnya.

Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 25/29 Badan, yakni 14,68 persen, atau sebesar Rp29,63 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp34,74 triliun.

Hal ini diketahui, penurunan ini merupakan shifting (pergesaran) sebagai dampak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, di mana penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan bergeser ke penerimaan dari PPh Final (pertumbuhan tertinggi).

Penurunan pertumbuhan berikutnya dicatatkan PPh Pasal 22 Impor, yakni 9,95 persen, atau sebesar Rp10,30 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp11,44 triliun.

PPh Non Migas lainnya, tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 8,62 persen, atau sebesar Rp9,13 miliar dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp9,99 miliar.

Untuk PPh Pasal 22 tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 5,90 persen, atau sebesar Rp1,30 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun sebesar Rp1,38 triliun.

Penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir Maret 2015, berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor.

Kondisi tersebut juga berpengaruh pada pajak pertambahan nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 11,78 persen, atau sebesar Rp31,01 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun ini sebesar Rp35,14 triliun.

Demikian pula halnya dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 31,27 persen, atau sebesar Rp1,10 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp1,60 triliun.

Kenaikan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri 2,86 persen, atau sebesar Rp47,41 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp46,10 triliun.

Penurunan konsumsi atas barang mewah berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM dalam negeri 5,91 persen, atau sebesar Rp2,10 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp2,23 triliun.

Penurunan pertumbuhan terbesar dicatatkan PPN/PPnBM lainnya, yakni 55,44 persen, atau sebesar Rp26,13 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp58,64 miliar.

Penurunan lifting minyak bumi dan anjloknya harga minyak berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh migas 53,81 persen, atau sebesar Rp8,77 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp19 triliun.

Penurunan pertumbuhan PPh Migas ini sudah diperkirakan sebelumnya, mengingat target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2015 sebesar Rp49,53 triliun jauh berkurang dibandingkan target penerimaan PPh Migas di APBN-P 2014 sebesar Rp83,89 triliun.

Penurunan pertumbuhan yang cukup besar juga dicatatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yakni 59,62 persen, atau sebesar Rp321,24 miliar dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp795,49 miliar.

Salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB adalah belum terealisasinya pemindah bukuan dari rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak.

Ahok Ditantang Naikkan Dana Bagi Hasil Pajak

Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.

Penurunan terakhir dicatatkan pajak lainnya yakni 8,21 persen, atau sebesar Rp1,137 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp1,238 triliun.

Dengan begitu, DJP meyakini penerimaan pajak di periode berikutnya dapat terus meningkat seiring dengan diberlakukan berbagai terobosan kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak baik secara sukarela maupun karena upaya pengawasan.

Salah satu kebijakan perpajakan yang sangat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak adalah penetapan tahun ini sebagai tahun pembinaan wajib pajak.

Yakni, wajib pajak yang diimbau, agar membetulkan SPT Tahunannya hingga lima tahun terakhir atas kemauan sendiri, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.

Selain itu, DJP optimistis, penerimaan pajak akan terus meningkat di masa mendatang dan target penerimaan pajak sebesar Rp1.29 triliun dapat dicapai. (asp)



![vivamore="Baca Juga :"]

Pejabat Tersandung Panama Papers Didesak Mundur


[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya