Pembangunan Jaya Ancol Bantah Data BPK

Bukti Kwitansi Pembayaran Pajak Ancol
Sumber :
  • PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
VIVA.co.id
Saham Ancol dan Intiland Terseret Skandal Agung Podomoro
- PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (berkode saham PJAA) membantah data yang terungkap dalam Ihstisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2014 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian, PJAA menyatakan telah melakukan pembayaran pajak senilai Rp24,56 miliar kepada negara.

Uniknya Reaksi Pengunjung Ancol Saksikan Gerhana Matahari

Corporate Communication Manager Ancol, Metty Yan Harahap mengatakan, pembayaran pajak sudah dilakukan pada tanggal 27 Februari 2015. Menurutnya, Ancol sebagai perusahaan publik akan selalu taat melakukan kewajiban yang harus dipenuhi.
Gerhana Usai, Pengunjung Planetarium Tinggalkan Lokasi


"Proses operasional kami selaku perusahaan publik tentu mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan, dalam hal ini, kami sudah penuhi kewajiban untuk membayar pajak senilai Rp24,56 miliar pada 27 Februari kemarin," tutur Metty kepada
VIVA.co.id
melalui sambungan telepon, Jumat 10 April 2015.


Sebagai informasi, sebelumnya, berdasarkan data IHPS yang dilakukan BPK disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) itu belum menyelesaikan beberapa kewajiban terhadap negara. Hal tersebut, berpotensi merugikan negara sebesar Rp24,56 miliar.


Adapun pemeriksaan oleh BPK itu dikerjakan mulai semester II (Juli-Desember) 2014.


Dengan begitu, Pembangunan Jaya Ancol membantah merugikan negara seperti disebut dalam berita
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya