Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian sebentar lagi akan terealisasi. Saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang menyusun regulasi yang pas untuk masalah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan selepas memberikan kuliah umum di kampus Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat, 10 April 2015.
Baca Juga :
Reshuffle Kabinet, Menteri Ferry Pamit
Pernyataan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan selepas memberikan kuliah umum di kampus Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat, 10 April 2015.
"Kita sedang menyiapkan kemudahan untuk pemilik lahan pertanian untuk terbebas dari pajak. Kita juga menerbitkan hak atas sebuah lahan pertanian untuk dikelola beragam orang, dengan syarat lahan yang sudah kita tetapkan tidak boleh beralih fungsi," ujar Ferry.
Ferry mencontohkan, kebijakan tersebut telah diterapkan di daerah Grobogan, Jawa Tengah. Menurut Ferry, kawasan itu, terbilang subur sehingga tepat untuk dipertahankan sebagai kawasan pertanian dan dihindarkan dari alih fungsi lahan.
Terkait maraknya sengketa lahan, Ferry menjelaskan, pemerintah tidak ingin terjebak dalam pola penyelesaian kasus per kasus. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang membangun sistem yang bisa menekan angka sengketa agraria.
"Kita berupaya melakukan langkah preventif, ada percepatan pelayanan, ada penyederhanaan tarif, itu adalah langkah-langkah yang ktia kenalkan untuk mencegah proses yang bisa memunculkan konflik," tambah Ferry.
![vivamore="
Baca Juga
:"][/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kita sedang menyiapkan kemudahan untuk pemilik lahan pertanian untuk terbebas dari pajak. Kita juga menerbitkan hak atas sebuah lahan pertanian untuk dikelola beragam orang, dengan syarat lahan yang sudah kita tetapkan tidak boleh beralih fungsi," ujar Ferry.