Pengamat: Saham Blok Mahakam Jangan Diberikan ke Asing

Ilustrasi: Kawasan Blok Mahakam.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara mengingatkan pemerintah untuk memastikan agar tidak ada lagi saham yang diberikan kepada kontraktor asing, baik Total maupun Inpex.

Ini Rencana Pertamina Setelah Blok Masela Diputuskan

Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan bahwa Pertamina resmi menjadi operator Blok Mahakam.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyatakan, mulai 1 Januari 2018, Pertamina akan resmi menjadi pengelola (operator) Blok Mahakam, Kalimantan Timur setelah Total E&P Indonesie dan Inpex selaku operator lama habis kontraknya pada 2017.

Saat ini, kata Marwan, diduga sedang berlangsung gerakan intensif yang sistemik oleh para pendukung asing yang bertujuan untuk tetap memberikan sebagian saham Blok Mahakam kepada Total dan Inpex. Dengan alasan agar produksi Blok Mahakam tidak turun.

Akan tetapi, Iress mengingatkan bahwa turunnya produksi migas, jika tidak mengikutsertakan asing merupakan alasan yang dicari-cari dan tidak relevan untuk menjadi pertimbangan.

"Dengan menyatakan produksi migas Blok Mahakam dapat turun jika dikelola Pertamina, berarti telah meragukan kemampuan bangsa sendiri," ujarnya dalam keterangannya kepada VIVA.co.id, Minggu 12 April 2015.

Menurut dia, Pertamina telah menunjukkan kemampuan anak-anak bangsa Indonesia dengan meningkatkan produksi migas di Blok ONWJ (Offshore North West Java) dan WMO (West Madura Offshore) minimal dua kali lipat dibandingkan saat penyerahan pengelolaan diberikan pertama kali oleh pemerintah.

"Bahkan, direksi Pertamina pun telah berulang kali menyatakan kesanggupan mengeleola Blok Mahakam 100 persen tanpa keikutsertaan kontraktor asing. Dengan demikian, sudah sepantasnya pemerintah berada di belakang Pertamina guna mendukung terwujudnya tekad dan target yang bermartabat tersebut," ujar Marwan.



Marwan kembali menegaskan, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 100 persen saham Mahakam kepada Pertamina tanpa keikutsertaan asing.

Selain itu, dalam masa transisi, sejak sekarang KESDM dan SKK Migas harus membantu Pertamina untuk mempersiapkan diri mengelola Mahakam. Total pun harus bersikap kooperatif, karena hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, Ayat (3) Pasal 20 UU Migas No.22/2001 menyatakan bahwa apabila kontrak kerja sama berakhir, badan usaha atau bentuk usaha tetap wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa kontrak kerja sama kepada menteri melalui badan pelaksana. Ketentuan tersebut dipertegas lagi pada Ayat (2) dan (3) Pasal 19 PP No.35/2004.

Terkait saham untuk daerah, Iress kembali meminta pemerintah untuk berperan aktif mengendalikan dan menjamin penyerahan 10 persen saham Pertamina di Blok Mahakam kepada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara.

"Pemerintah harus mencegah masuknya investor swasta yang mengatasnamakan daerah guna memiliki saham Mahakam, yang pada dasarnya akan mengurangi keuntungan yang akan dinikmati oleh rakyat daerah," tuturnya.

Untuk itu, Marwan menyampaikan bahwa partisipasi kedua pemda memiliki saham Blok Mahakam bersama Pertamina harus diwujudkan dalam sebuah konsorsium, yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang resmi dan langkah-langkah yang nyata dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengungkapkan, pihak asing dan swasta nasional akan selalu berupaya keras mengincar saham Blok Mahakam.

"Kepemilikan saham pada BUMD dan Pertamina akan jadi sasaran 'pihak tertentu' dan itu akan lebih mudah diraih oleh mereka dengan berbagai cara. Dan berlindung di balik seribu satu alasan, atau pertimbangan yang dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dipermasalahkan masyarakat," kata Sofyano.

Bonus Tanda Tangan di Blok Mahakam Dipertanyakan

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Share Down Blok Mahakam Diputus Tahun Depan
Ilustrasi blok migas

SKK Migas Siapkan SK Alih Kelola Blok Mahakam

SK dibutuhkan agar produksi terus berjalan.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016