Komisi XI DPR Wacanakan Undang-undang Pajak e-Commerce

Ilustrasi bisnis online.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Anggota DPR RI Komisi XI, Muhammad Misbakhun, menilai pajak e-commerce harus diperkuat dengan struktur undang-undang yang jelas. Aturan ini harus diperhitungkan dengan tetap memberi ruang kepada pelaku bisnis e-commerce.

"Memang sudah saatnya pengenaan pajak itu adil, bisnis offline dan online itu sama, karena sama-sama bisnis. Tetapi, aturannya harus diperkuat dengan aturan yang detail dengan tetap memberikan ruang kepada bisnis sedang berkembang dan sehingga pelaku bisnis bisa patuh," ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa 14 April 2015.

Menurutnya, aturan ini harus diperkuat dengan struktur perundang-undangan yang kuat. "Pemerintah harus waspada, karena orang saling mempertentangkan aturan. Itu yang harus diwaspadai, karena pengusaha itu sekarang lebih pinter ngakalin," ungkapnya.

Dengan meningkatnya pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia, menjadi perhatian pemerintah dalam rangka mengatur aspek perpajakan transaksi e-commerce dalam optimalisasi penerimaan pajak di masa mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kemenkominfo, sedang menggodok aturan pajak kepada bisnis e-commerce demi mencapai target pajak tahun ini sebesar Rp1.296 triliun. (asp)

e-Commerce Diharap Sumbang 55,6 persen Pertumbuhan Ekonomi



![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Pelaku Usaha e-Commerce Diimbau Tak Sepelekan Izin
 Eksekutif Indonesia e-Commerce Association saat melakukan konferensi pers menanggapi draft RPP e-Commerce Kementerian Perdagangan.

idEA: Batalkan Pajak Cuma-Cuma e-Commerce

Rencana pajak itu dianggap bunuh kreativitas pemain e-commerce baru.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2016