Tingkatkan Pengawasan, OJK Gandeng Lembaga Keuangan Korea

OJK menggandeng lembaga keuangan Korea.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Korea Financial Service Commission (Korea FSC) dan Korea Financial Supervisory, pengawas di sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang UU OJK yang mengamanatkan OJK untuk bekerja sama dengan otoritas lembaga jasa keuangan di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya.

"Kerja sama kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan lembaga jasa keuangan," ujarnya, di kantornya, Kamis 16 April 2015.

Muliaman menjelaskan, ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam nota kesepahaman ini mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas.

Muliaman berharap dapat mendukung perluasan kegiatan usaha institusi perbankan Indonesia di Korea Selatan dalam waktu dekat. "Di sisi lain, institusi perbankan Korea juga telah hadir di Indonesia," tuturnya.

Dalam rangka pengawasan secara terkonsolidasi, kata Muliaman, pengetahuan kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri sangat penting untuk mengukur kinerja dan profil institusi perbankan secara utuh.

"OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat," ujarnya. (art)

Memahami Pentingnya Literasi Keuangan: Kunci untuk Keberhasilan Finansial
Ilustrasi penyandang disabilitas berwirausaha.

Keuangan Semakin Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas

OJK terus berusaha meningkatkan pengetahuan keuangan bagi penyandang disabilitas melalui kegiatan affirmative action dan pendidikan menarik bagi penyandang disabilitas.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024