Hari Ini Semua Minimarket Bersih dari Minuman Beralkohol

Ilustrasi minuman beralkohol.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
DKI Sepakat Minol Dibatasi Bukan Dilarang
- Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina, mengatakan bahwa aturan larangan minuman beralkohol dijual di minimarket efektif berlaku hari ini, Jumat 17 April 2015.

Srie menyampaikan, pemerintah mengeluarkan aturan itu pada Januari 2015 dan memberi waktu tiga bulan bagi minimarket untuk "bersih-bersih" minuman beralkohol golongan A.

"Efektifnya 17 April 2015. Kan ditandatanganinya Januari tanggal 16 dan selesainya tanggal 16 April," kata Srie di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 16 April 2015.

Dunia Usaha Usul Tata Niaga Minol Diatur Pusat

Selain itu, Srie mengungkapkan, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) penjualan minuman beralkohol golongan A di daerah wisata. Alasannya, karena pengecer tak bisa lagi mendapatkan minuman beralkohol seperti bir di minimarket.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, kata dia, menerima keluhan-keluhan dari pengecer ketika berdialog. Di Bali, ada sekitar 600 orang pedagang eceran yang mendapatkan minuman alkohol berkadar di bawah 5 persen dari minimarket.

"Mereka biasa melayani turis asing yang biasanya mereka dapat dari minimarket, lalu dijual di Pantai Sanur atau Pantai Kuta. Mereka bertanya, kalau minimarket dilarang, ke mana mereka membeli," tuturnya.

Dengan demikian, hanya minimarket yang dilarang berjualan minuman beralkohol golongan A, sementara pedagang eceran masih diperbolehkan. Menurut Srie, pedagang bisa mendapatkannya di supermarket atau hypermarket.

Akan tetapi, lokasi pasar swalayan itu belum tentu dekat dengan pengecer. Untuk itu, pemerintah menyusun petunjuk pelaksanaan aturan larangan bir dijual di minimarket.

"Isinya, kalau di daerah yang ada peraturan daerah yang menunjukkan lokasi itu merupakan lokasi wisata, pedagang eceran boleh menjual minuman beralkohol golongan A," kata dia.

Tapi, para pedagang tersebut harus tergabung dalam satu wadah kelompok usaha bersama, baik dalam koperasi, BUMN, dan BUMD. Pengecer pun harus terdaftar dalam kelompoknya.

"Dalam pelaksanaannya, mereka bisa bekerja sama dengan hotel, bar, restoran, supermarket, atau hypermarket untuk pengadaannya," kata Srie.

Dalam hal ini, pemerintah daerah turut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Tim pengawasnya pun dibentuk dengan pihak-pihak yang masuk ke dalam tim itu, antara lain bupati, walikota dan pemerintah daerah.

"Boleh melibatkan tokoh agama sepanjang diperlukan," ujar Srie.

Pemerintah, lanjut Srie, tidak akan segan menjatuhi sanksi apabila ada yang melanggar aturan tersebut.

"Kalau tidak menaati, misalnya minimarket masih menjual minuman beralkohol golongan A, ditegur, lalu dicabut izinnya," dia menegaskan.

Pengeluaran Pemerintah Karena 'Bebaskan' Miras Bisa Besar

Sebagai informasi, larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Permendagri tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen. Antara lain, jenis bir dilarang dilakukan di minimarket dan penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket, namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi. (ase)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya