Penerimaan Pajak Tahun Ini Ditargetkan Naik 40 Persen

Ditjen Pajak, Sigit Piradi Pramudito (Kiri), Wamenkeu, Mardiasmo (Kanan).
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Pemerintah Indonesia saat ini menargetkan penerimaan pajak di tahun 2015 mencapai lebih dari Rp1.294 triliun.

Hal ini diketahui, setelah Direktorat Jenderal Pajak, merilis sunset policy (kebijakan penghapusan sanksi pajak) untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini yang melonjak hampir 40 persen dari tahun 2014.

Peningkatan penerimaan pajak itu, tadinya untuk membiayai berbagai macam program pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Khususnya, untuk pembangunan infrastruktur, yang menargetkan dapat mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen pada tahun ini.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak badan maupun individu untuk melakukan pembetulan pajak selama lima tahun terakhir ini.

Yakni, jika ada kekurangan bayar pajak, wajib pajak bisa menyetornya tanpa dikenai sanksi. Namun, jika wajib pajak tidak melakukan pembetulan dan ditemukan ada kesalahan, nantinya, Ditjen pajak akan menagih hingga pelaksanaan gijzeling atau paksa badan.

Selain sunset policy, beberapa cara sudah dikeluarkan oleh Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini, antara lain:

1. Menurunkan kriteria pemungutan pajak terhadap beberapa barang super mewah, seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, rumah beserta tanah, apartemen, kendaraan bermotor dan perhiasan.

2. Bank diwajibkan menyerahkan bukti potong pajak bunga simpanan secara terperinci untuk setiap nasabah. Target Rp1,25 triliun.

3. Penambahan tentang objek pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi ekspor hasil tambang mineral dan batubara. Target Rp3,66 triliun.

4. Perubahan PPh final persewaan tanah dan bangunan. Target Rp1,75 triliun.

5. Perubahan PMK tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23. Targetnya Rp3 triliun.

6. Perubahan PMK tentang tarif dan dasar pengenaan pajak, DPP pajak pertambahan nilai PPN atas penyerahan hasil tembakau. Targetnya Rp4,9 triliun.

7. Perubahan PMK tentang perluasan objek PPH pasar 22 atas barang sangat mewah. Misalnya perhiasan mewah. Targetnya Rp1 triliun.

8. Perubahan PMK tentang pengenaan PPH pasal 15 atas wajib pajak usaha pelayaran. Target Rp1 triliun.

Ahok Ditantang Naikkan Dana Bagi Hasil Pajak

9. Perubahan PP atas transaksi pengalihan saham (saham pendiri). Target Rp4 triliun.

10. Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol. Target Rp500 juta.

11. Perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2200-6600 watt. Rp 2 triliun.

12. Perubahan PP 46 tentang PPh atas WP dengan penghasilan bruto tertentu.

Namun, dari beberapa cara iitu, belum juga diterapkan dan ada dua item yang sudah dibatalkan.

Pertama adalah perubahan peraturan dirjen tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan dengan alasan bertentangan dengan prinsip kerahasiaan Bank.

Kedua, Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol, dengan alasan waktu yang kurang tepat dan untuk beberapa jenis mobil akan dibebaskan. 

Sementara yang lainnya masih menjadi concern dari pengusaha, seperti REI (Real Estate Indonesia) yang menolak harga properti Rp 2 miliar dianggap masuk dalam kategori rumah dan apartemen ‘Sangat Mewah'. Dan juga para pengusaha rokok yang sudah merasa terjepit akibat kenaikan cukai yang terus terjadi.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Pejabat Tersandung Panama Papers Didesak Mundur
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disambut meriah para pegawainya

Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016

Penerimaan pajak tahun ini terancam shortfall Rp219 triliun.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016