OJK Dorong Pembentukan Pusat Data Bank Asing di Indonesia

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kalangan perbankan asing yang beroperasi di Indonesia untuk membangun pusat data atau onshore data center (ODC).

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Kehadiran data center ini dianggap penting untuk menjamin kepentingan para nasabah, sekaligus memudahkan kerja otoritas ketika ada kebutuhan mendesak untuk mengaudit data nasabah bank bersangkutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan ada dorongan agar data center bank asing perlu dibangun Indonesia.

"Dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, kita sepakat untuk mendalami hal ini lebih lanjut," ujar Muliaman di Jakarta, Selasa 21 April 2015.

Muliaman menjelaskan, imbauan untuk menerapkan ODC merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaran sistem dan transaksi elektronik.

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggaran sistem dan transaksi Indonesia diwajibkan untuk membangun pusat data sendiri di Indonesia.

OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, bahkan telah sepakat membentuk tim teknis untuk membahas rencana implementasi kewajiban membangun pusat data tersebut. Kajian ini, menurut Muliaman, dibutuhkan untuk melihat urgensi pengembangan pusat data tersebut bagi Industri perbankan nasional maupun bagi kepentingan perlindungan hak nasabah.

"Keamanan nasional dan penegakan hukum juga ikut menjadi pertimbangan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informasi mendorong ODC," lanjut Muliaman. (ren)

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016