- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kalangan perbankan asing yang beroperasi di Indonesia untuk membangun pusat data atau onshore data center (ODC).
Kehadiran data center ini dianggap penting untuk menjamin kepentingan para nasabah, sekaligus memudahkan kerja otoritas ketika ada kebutuhan mendesak untuk mengaudit data nasabah bank bersangkutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan ada dorongan agar data center bank asing perlu dibangun Indonesia.
"Dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, kita sepakat untuk mendalami hal ini lebih lanjut," ujar Muliaman di Jakarta, Selasa 21 April 2015.
Muliaman menjelaskan, imbauan untuk menerapkan ODC merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaran sistem dan transaksi elektronik.
Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggaran sistem dan transaksi Indonesia diwajibkan untuk membangun pusat data sendiri di Indonesia.
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, bahkan telah sepakat membentuk tim teknis untuk membahas rencana implementasi kewajiban membangun pusat data tersebut. Kajian ini, menurut Muliaman, dibutuhkan untuk melihat urgensi pengembangan pusat data tersebut bagi Industri perbankan nasional maupun bagi kepentingan perlindungan hak nasabah.
"Keamanan nasional dan penegakan hukum juga ikut menjadi pertimbangan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informasi mendorong ODC," lanjut Muliaman. (ren)