Ditjen Pajak Sandera Dua Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Ditjen Pajak Surabaya saat menitipkan penunggak pajak di LP Surabaya
Sumber :
VIVA.co.id
Sosialisasi Tax Amnesty, Jokowi Bakal Sambangi Singapura
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menyandera (gijzeling) dua orang penanggung pajak. Penyanderaan ini berkat kerjasama Ditjen Pajak dengan Kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Kantor Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan dua orang penanggung pajak tersebut berinisial BLD dan ZS

Intip Beda Besaran Gaji Bebas Pajak Bagi Lajang dan Menikah

BLD merupakan penanggung pajak PT ANI, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"BLD menunggak pajak Rp1,69 miliar dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Salemba. Dan, ZS sebagai penanggung pajak CV GSP, terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta menunggak pajak sebesar Rp326 juta dan saat ini disandera di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur," ujar Mekar di Jakarta, Rabu 22 April 2015.

Ditjen Pajak: Transaksi Kartu Kredit Bukan Rahasia Nasabah

Menurut Mekar, penyanderaan penanggung pajak PT ANI dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1122/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015.

Kemudian, penyanderaan penanggung pajak CV GSP berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1121/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

Bunyi dari UU tersebut, antara lain penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari menteri keuangan, atau gubernur.

Mekar menjelaskan, penyanderaan penanggung pajak juga mencakup orang pribadi atau badan.

"Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak (WP) menurut UU Perpajakan. Termasuk dalam pengertian wakil bagi WP Badan adalah pengurus, komisaris dan pemegang saham sesuai ketentuan dalam pasal 32 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," katanya.

Mekar mengatakan, para pelaku penanggung pajak yang disandera itu dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi.

"Karena berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu menteri keuangan atau gubernur," kata dia.

Penyanderaan para pelaku penunggang pajak ini, lanjutnya, adalah bagian dari prinsip penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik WP dalam melunasi utang pajaknya.

"Semakin baik dan nyata itikad WP untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh WP. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal WP untuk bersikap kooperatif," lanjut Mekar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya