Polemik Utang Indonesia pada IMF, Ini Penjelasan BI

Sumber :
  • VIVA/Nila Chrisna

VIVA.co.id - Bank Indonesia (BI) menjelaskan duduk perkara polemik tentang posisi utang luar negeri Indonesia pada lembaga Dana Moneter Internasional (IMF).

AIIB Mulai Cairkan Utang untuk RI US$216,5 Juta

Menurut BI, posisi kewajiban sebesar 2,8 miliar dolar Amerika Serikat itu bukan utang kepada IMF dalam bentuk pinjaman yang selama ini dikenal publik Indonesia, melainkan aset cadangan internasional.

“Kewajiban tersebut adalah alokasi special drawing right (SDR) yang timbul sebagai konsekuensi kita sebagai anggota IMF,” demikian penjelasan BI melalui akun Twitter-nya, Selasa, 28 April 2015.

Menko Darmin Antisipasi Proyeksi Muram IMF

Seluruh negara anggota IMF, menurut BI lewat serial tweet dengan tanda pagar #UtangIMF, mendapat alokasi SDR. Begitu juga Indonesia yang wajib membayar memperoleh alokasi SDR sesuai kuota dan dicatat sebagai bagian cadangan devisa.

“Secara teknis pencatatan, alokasi tersebut juga dicatat sebagai kewajiban kita (pemerintah Indonesia).”

IMF Peringatkan Pemerintah Indonesia

Sejak 2009, pencatatan teknis alokasi SDR dilakukan IMF. Hal itu juga dilakukan seluruh anggota IMF. Kewajiban itu akan tetap muncul sepanjang Indonesia masih menjadi anggota IMF, karena itu memang bagian dari konsekuensi keanggotaan.

SDR berbeda dengan utang pemerintah ketika Indonesia diterpa krisis moneter pada 1998. Kewajiban membayar utang memang setelah pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan tanpa harus keluar dari keanggotaan.

“Sementara itu, utang Indonesia kepada IMF saat 1998, dilakukan untuk kebutuhan neraca pembayaran yang tergerus akibat krisis. Dan pinjaman tahun 1998 tersebut (9,1 miliar dolar AS), telah dilunasi seluruhnya pada tahun 2006.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya