Revisi UU Minerba Masih Dikaji

Pekerja di tambang batubara Raspotocje
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar, mengatakan terus memantau usulan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Sudirman: Revisi UU Minerba Bukan untuk Longgarkan Ekspor

Terkait UU Minerba yang dinilai dalam rancangan akademisnya, kata dia, masih perlu dibicarakan dengan pemangku kepentingan.

"Mulai dari pemerintah, pemda, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga peneliti, praktisi hingga BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," ujar Sukhyar di kantornya, Jakarta, Kamis 30 April 2015.

Sukhyar mengatakan, untuk membahas revisi UU Minerba ini, banyak hal yang harus dipertimbangan. Demikian juga adanya isu-isu yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut.

"Yakni, penyesuaian pembagian kewenangan usaha pertambangan Minerba, sehubungan dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (pemda)," katanya.

Ada pun isu lainnya, kata Sukhyar, yakni pentingnya optimalisasi manfaat, penguatan peran BUMN sebagai representasi negara dalam perusahaan sumber daya mineral dan batu bara.

"Juga harus adanya harmonisasi industri pertambangan dan industri hilir dalam rangka peningkatan nilai tambah komoditas mineral dan batu bara," jelasnya.

Di sisi lain, lanjut dia, penguatan manajemen sumber daya mineral dan batu bara yang memenuhi beberapa syarat utama.

"Seperti syarat teknis, ekonomi, sosial dan lingkungan governance (sustainable mining), sampai bagaimana di tindaklanjuti dari keputusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya. (asp)

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.

Puluhan Ribu Pekerja di Sektor Ini Jadi Korban UU minerba

Dunia usaha minta pertimbangan pemerintah untuk merevisi.

img_title
VIVA.co.id
16 Maret 2016