Tak Serahkan Laporan Keuangan, 3 Maskapai Terancam Dibekukan

Ilustrasi Bandara
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Indosat Rugi Rp1,3 Triliun
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mencatat ada tiga badan usaha angkutan udara tidak berjadwal atau maskapai kargo yang belum menyampaikan laporan keuangan, atau surat keterangan dari kantor akuntan publik.

Garuda Indonesia Cetak Laba Rp1,03 Triliun di 2015

Padahal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1/2009 Pasal 118 Ayat 1 Huruf g, tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2015, mewajibkan semua maskapai penerbangan, baik niaga berjadwal (penumpang) maupun niaga tidak berjadwal (kargo) wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit, setiap tahun paling lambat akhir bulan April.
Izin Dicabut, 6 Maskapai Tetap Wajib Kembalikan Uang Tiket


Adapun, ketiga maskapai kargo tersebut adalah PT Nusantara Buana Air dan PT Republik Ekpress, keduanya tidak memberi keterangan, serta PT Hevilift Aviation Indonesia, yang meminta penundaan sampai akhir 2015.


"
Deadline
-nya 30 April, tapi diberi kelonggaran sampai 30 Juni menggunakan surat keterangan akuntan publik, tidak boleh sampai akhir tahun," kata Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo, di kantornya, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 5 Mei 2015.


Ketiga perusahaan tersebut, kata Suprasetyo, akan segera dipanggil Kemenhub untuk klarifikasi. Jika tidak mampu melaporkan sesuai jadwal, sanksi administratif pun akan diberlakukan.


Dia menambahkan, sanksi tersebut mulai dari surat peringatan, denda, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga paling berat pembekuan atau pencabutan izin usaha angkutan udara.


Berdasarkan data dari Ditjen Perhubungan Udara, ada 50 maskapai kargo yang terdaftar, 29 di antaranya telah menyerahkan laporan keuangan, dan 18 sisanya masih dalam proses audit dengan surat keterangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya