OJK Revitalisasi Sistem Pelaporan

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar program penguatan integritas dengan revitalisasi OJK Whistle Blowing System (WBS) dan pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi. Revitalisasi sistem pelaporan itu terkait dicanangkannya tahun penguatan integritas OJK di 2015.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
"OJK WBS sebenarnya sudah dirilis tahun 2013 lalu. Tapi sambutannya kurang. Mungkin edukasi dan sosialisasi belum sepenuhnya diterima masyarakat atau tingkat kepercayaan masyarakat ke OJK yang belum cukup, takut ada masalah kalau melapor dan lain-lain," kata Kepala Departemen Manajemen Resiko dan Pengendalian Kualitas OJK, Hidayat Prabowo, Rabu 27 Mei 2015.

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
‎Dikatakan, sejak OJK WBS diluncurkan, baru ada satu laporan yang masuk. Karenanya, perlu dilakukan lagi sosialisasi kepada masyarakat.

"Setelah diperbaiki, ada 17 laporan yang masuk. Bukannya kami bersuka cita dengan ini, tapi itu berarti edukasi yang kami lakukan ada efeknya. Meskipun apakah laporannya sudah tepat atau belum masih perlu diteliti lagi aspek validitasnya," lanjutnya.

Sementara dalam pelaksanaannya, dilakukan pihak eksternal yang independen, dan laporan yang masuk diteruskan ke komite etik.

Ditambahkan, untuk proses validasi membutuhkan waktu sekitar 2 minggu. Dan diakui, ternyata masih ada pelaporan yang salah sasaran. "OJK mendorong pelaku di industri jasa keuangan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan fakta dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK melalui OJK WBS," katanya.

Revitalisasi, antara lain peningkatan integritas sistem melalui enkripsi data dengan teknologi mutakhir yang aman, anonimitas. Sistem perlindungan pelapor, dan user interface yang lebih sederhana. Pelapor dapat memantau perkembangan laporannya. Semua itu dilakukan oleh pihak independen. 

Selain revitalisasi, OJK juga meluncurkan program pengendalian gratifikasi guna pencegahan korupsi. "Ini adalah budaya baru untuk meneliti lebih dulu apakah yang diterima ada kaitannya dengan gratifikasi atau tidak. Bentuknya uang, hadiah, pelayanan, fasilitas. Apakah di hotel dijamin makan yang tidak sepantasnya. Itu bisa masuk gratifikasi. Dan, kalau tidak dilaporkan bisa masuk kategori korupsi," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya