Lagi, Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, kembali menyandera (
gijzeling
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
wajib pajak yang hingga saat ini menunggak pajak ratusan juta rupiah. Penyanderaan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat pada Kamis 28 Mei 2014 dilakukan terhadap WH (32), penunggak pajak asal Sanggau, Kalbar. 

Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan
Dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat 29 Mei 2015, dijelaskan bahwa WH adalah penanggung pajak PT RSL yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau. Wajib Pajak (WP) badan tersebut menunggak sebesar Rp 540 juta hingga saat ini

WH diketahui saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak. Penyanderaan Penanggung Pajak PT RSL berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1641/MK/03/2015 tanggal 25 Mei 2015.

Proses pengamatan terhadap WH berlangsung di Sanggau, namun proses penyanderaan WH berlangsung di kota Pontianak dikarenakan yang bersangkutan sedang berada di Pontianak. 

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan, serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Penyanderaan penanggung pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan.

Kemudian dalam pengertian wakil bagi WP Badan adalah pengurus, komisaris dan pemegang saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari menteri keuangan atau gubernur.

Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik WP dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak.

Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya