Dengan Fasilitas Ini, Ekspor-Impor Tak Dikenai Pajak & Cukai

Inovasi Layanan Pembayaran Ekspor Impor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?
- Indonesia telah mengaktivasi fasilitas perdagangan yang menjadi paspor para pengusaha untuk melakukan ekspor impor barang sementara, yang disebut ATA Carnet.

Bank Mandiri Jadi Penyalur Investasi Asing ke Daerah

Dengan fasilitas tersebut, pengusaha tidak akan dikenai bea masuk dan pajak. Pengusaha mengklaim fasilitas ini akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
BKPM Gandeng Bank Mandiri untuk Tampung Dana Investor


"Indonesia telah mengaktivasi ATA Carnet. Semua kegiatan yang bersifat temporer di Indonesia--kalau membutuhkan impor untuk sementara, bisa menghubungi Kadin Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Hariyadi Sukamdani, dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Senin 1 Juni 2015.


Hariyadi mengklaim, pemberlakuan ATA Carnet bisa membawa efek positif terhadap perekonomian Indonesia. Fasilitas ini bisa mempermudah kegiatan-kegiatan yang bersifat internasional di Indonesia, seperti pameran dan pembuatan film.


Menurutnya, dengan adanya fasilitas ini, barang-barang keperluan
event-event
itu bisa dikeluarkan secepatnya dari kepabeanan, sehingga penyelenggaraan acara tidak terganggu.


"(Misalnya) secara pariwisata, kegiatan Sail Bunaken, Papua, dan lain-lain akan menjadi menarik karena pengurusan kepabeanan akan lebih mudah," kata dia.


Hariyadi mengatakan, bahwa para eksportir dan importir wajib mengembalikan barang yang dipasoknya ke negara asalnya kalau acara-acara yang bersangkutan sudah selesai.




Sekadar informasi, ATA Carnet merupakan fasilitas ekspor dan impor sementara yang memungkinkan pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.


Pergerakan ini menggunakan dokumen pemasukan yang berlaku internasional sebagai pengganti dokumen nasional dan dijamin oleh rantai jaminan internasional.


ATA Carnet ini bisa digunakan untuk ekspor dan impor barang sementara untuk barang-barang yang digunakan untuk pameran, alat-alat profesional, barang contoh komersial, barang/alat operasi pabrik, barang/alat pendidikan, ilmu pengetahuan budaya, alat olahraga wisatawan, serta barang/alat untuk tujuan kemanusiaan.


Pemerintah --lewat Peraturan Pemerintah No. 89 Tahun 2014-- telah melakukan aksesi pada Konvensi Istambul tentang
temporary admission of goods
(ekspor dan impor sementara) dengan ATA Carnet.


Lalu, dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.04/2014 tentang Ekspor Sementara dengan menggunakan ATA Carnet, di mana barang-barang yang diekspor, setelah jangka waktu tertentu harus dibawa kembali ke negara eksportir tanpa bayar bea masuk dan pajak dan PMK No. 386/KMK.04/2015 tentang Penunjukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional yang akan mengeluarkan ATA Carnet.


"Kadin Indonesia ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana penjamin ATA Carnet," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, di tempat yang sama.


Suryo mengatakan, bahwa Kadin Indonesia dapat menerbitkan ATA Carnet sejak tanggal 15 Mei 2015. "Indonesia jadi negara ke-75 sebagai lembaga penerbit dan penjamin ATA Carnet," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya