Tax Amnesty Berpeluang Timbulkan Konflik Sosial

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio
VIVA.co.id
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
- Wacana pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) masih menjadi polemik. Karena penerapan pengampunan berlaku juga untuk pelaku tindak pidana pajak, korupsi, pencucian uang dan kejahatan finansial lain.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo. Dia menilai kebijakan ini memang ada positif dan negatifnya, namun harus diperhatikan dengan baik, karena jika tidak, akan berpotensi pada kecemburuan sosial bahkan konflik sosial.
Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan


"Tax amnesty ide yang lumrah, tapi lebih dari itu, ada sensitivitas tertentu karena ada potensi kecemburuan sosial," ujar Yustinus di Hotel Aryaduta, Jakarta pusat, Jumat, 5 juni 2015.


Dijelaskannya, penerimaan pajak dalam negeri masih didominasi karyawan, hal ini tentunya akan menimbulkan kecemburuan kepada pengampunan pajak bagi Wajib Pajak di luar negeri.


Selain itu, pemerintah Indonesia sendiri belum pernah memberikan pengampunan pajak dalam negeri. Sekarang malah berwacana memberi pengampunan pajak ke luar negeri.


"Kalau saya berpikir sebagai pegawai, saya akan mentransfer uang ke Singapura," katanya.


Dia meminta pemerintah jangan tergiur dengan data dana parkir luar negeri yang mencapai Rp3.000 triliun di Singapura saja.


Menurutnya, kebijakan ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut,  sebab kurang adil jika hanya diterapkan di luar negeri. Dia juga mengkhawatirkan kebijakan ini akan menjadi instrumen pemberian impunitas terhadap para koruptor.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya