Main-main dengan Tax Amnesty, Wajib Pajak Bisa Dipidana

Pelaporan SPT di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tetap Periksa WP Nakal
- ‎Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, para wajib pajak (WP) yang akan memperoleh pengampunan pajak (
tax amnesty
Wapres Imbau Produsen Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty
) tidak bisa main-main dengan data dan aset‎ yang dilaporkannya.
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

Pemerintah tidak akan segan-segan mempidanakan WP jika ketahuan melaporkan aset palsu, atau pelaporan aset berbeda dengan aset yang sebenarnya dimiliki.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Mekar Sari Utama, menegaskan hal itu, saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juni 2015.


Dia mengatakan, ‎program
tax amnesty
ini nantinya akan diberikan ambang batas (
threshold
) pelaporan aset WP berbeda dengan aset sebenarnya sebesar 10 persen.


Jika aset yang dilaporkan nilainya berbeda hingga melebihi 10 persen, pengampunan pajak akan dibatalkan.


"Kalau WP melakukan program
tax amnesty
, nilainya berbeda melebihi 10 persen, maka mereka akan menjadi batal dalam program tersebut dan akan jadi subjek yang bisa kami laksanakan tindak pidananya," ucapnya.


Dia menjelaskan, ambang batas tersebut akan menjadi dorongan kepada WP untuk tidak bermain-main dalam program pengampunan pajak ini.


Selain itu, dia menambahkan, WP yang memarkirkan asetnya di luar negeri dan tidak mengikuti program
tax amnesty
ini pun akan dikenakan tindak pidana.


"Jika‎ di kemudian hari ada data dan aset di luar negeri, tetapi tidak mengikuti program
tax amnesty
, akan dilaksanakan hukuman tindak pidana," ujarnya.


Lebih lanjut, Mekar menjelaskan, lewat pengampunan pajak ini, rencananya para WP yang melaporkan asetnya hanya tinggal membayar besaran kompensasi sekitar 7,5  hingga 12,5 persen, atau 15 hingga 25 persen dari total aset yang dilaporkan.


Artinya, jika WP bisa melaporkan asetnya yang di luar negeri‎ kemudian juga melakukan repatriasi aset dengan bentuk obligasi pemerintah, maka tarif kompensasi yang akan ditawarkan sekitar 12,5 persen.


"Kalau dia melaksanakan dalam dua bulan pertama
tax amnesty
resmi berlaku, maka akan ada tambahan pengurangan kompensasi lagi sekitar lima persen. Kalau dia baru melaksanakan dalam dua bulan ke dua, maka akan diberikan kenaikan tarif menjadi 25 persen," terangnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya