Dirjen Pajak: Tax Ratio Indonesia Masih Rendah

Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
- Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito menilai, Indonesia termasuk dalam salah satu negara dengan
tax ratio
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
yang tergolong rendah.
Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan

Dia menuturkan, dengan hanya 11 persen,
tax ratio
Indonesia masih berada di bawah beberapa negara tetangga, seperti Filipina, Malaysia, dan Singapura.


"Kami melihat
tax ratio
Indonesia yang hanya sebesar 11 persen, dibanding Filipina sebesar 12 persen, Malaysia sebesar 16 persen, dan Singapura sebesar 22 persen. Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara yang memiliki
tax ratio
yang rendah," kata Sigit, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Mingg 7 Juni 2015.


Menurutnya, rendahnya
tax ratio
ini menggambarkan kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya pajak, terutama untuk mendukung pembangunan.


"Hal ini menggambarkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak, untuk berkontribusi membayar pajak,” tambahnya.


Karena itu, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, DJP mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak.


"Itulah mengapa tahun ini dicanangkan sebagai tahun pajak, karena hal-hal kecil seperti itu WP (wajib pajak) tidak mengerti, tidak sadar, tidak menggugah WP. Tidak semua WP paham akan aturan perpajakan, maka tahun ini dicanangkan sebagai tahun pembinaan WP," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya