Gaji ke 13 dan Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair Juli

Pelantikan PNS DKI di Monas oleh Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
LinkedIn Rilis Kalkulator Gaji
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang pemberian gaji, pensiun dan tunjangan ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, pejabat negara dan penerima tunjangan pada tahun ini.  Aturan itu ditandatangani pada 4 Juni 2015 lalu.

Kabar Buruk, THR Bagi PNS Tahun Depan Masih Abu-abu
"Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015," bunyi Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.

Intip Besaran Gaji Pekerja TI di Indonesia
PP tersebut menjelaskan, untuk penghasilan sebulan yang diterima Juni 2015, belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima. Kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih (rapelan) kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.

Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sedang bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan khusus Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, dan insentif Khusus.

Serta tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian dan Lembaga.

Pembayaran gaji bulan ketiga belas ini dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.

Mengenai penerima gaji, pensiun dan tunjangan ke-13, PP ini memaparkan, yaitu PNS yang telah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, anggota TNI, dan anggota Polri.

Sementara para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 adalah Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPD; serta Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Muda Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.

Selanjutnya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK,  Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial,  Ketua dan Wakil Ketua KPK, Menteri dan jabatan setingkat menteri,  Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,  Guberur dan Wakil Gubernur,  Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Wakil Walikota; dan  Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan penerima pensiun adalah, pensiunan PNS, pensiunan anggota TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda atau duda atau anak dari penerima pensiun dan penerima pensiun orangtua dari PNS yang tewas.

Adapun penerima tunjangan adalah, penerima tunjagan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP, penerima tunjangan perintis pergerakan kebangsaan dan kemerdekaan, penerima tunjangan janda atau duda dari dari ketentuan sebelumnya dan Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM. 

Kemudian penerima tunjangan anak yatim piatu anggota TNI/Polri, penerima tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun,  penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan antara 15-20 tahun, penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur, dan penerima tunjangan cacat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Juni 2015 itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya