Soal TKDN, Proyek Pemerintah dan BUMN Bakal Diaudit

peresmian pabrik isuzu di karawang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop
- Kementerian Perindustrian sedang menggodok formula Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang akan digunakan sebagai patokan audit proyek-proyek pemerintah khususnya yang menggunakan APBN. 

Saleh Husin: Reshuffle Jadi Titik Balik Perbaikan Ekonomi
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, audit tersebut akan menyasar proyek-proyek instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (), baik yang sudah dikerjakan ataupun baru sebatas perencanaan.

Menperin Desak Calya-Sigra 100 Persen Indonesia
Menurut dia, audit tersebut akan dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan menggunakan formula yang nanti akan dihasilkan kementeriannya.

"Langkah audit ini sebagai penajaman dan percepatan TKDN. Sebelumnya kami sudah memiliki dasar peraturan agar menggunakan produk dalam negeri," ujar Menperin dalam siaran persnya, Rabu, 10 Juni 2015.

Peraturan yang sudah berlaku antara lain, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian terutama pasal 85-89 terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 02/M-IND/PER/1/2014, tentang Pedoman Peningkatan Produk dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Koordinasi secara insentif terus dilakukan oleh berbagai pihak dan instansi pemerintah, antara lain dengan Kementerian ESDM. Dalam rapat terbatas yang digelar kemarin, diungkapkan bahwa perlu adanya revisi tentang Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013, tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

"Revisi itu sebagai peluang peningkatan TKDN di bidang migas. Secara umum, saya optimis arahan Presiden dan koordinasi antarkementerian menjadi momentum kemandirian industri nasional."

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya