Ini cara Pemerintah Tarik Modal Investasi

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Perkembangan ekonomi nasional dalam beberapa tahun melambat disebabkan depresiasi nilai tukar rupiah, yang didorong oleh penguatan dolar Amerika Serikat, terhadap hampir seluruh mata uang dunia, dan menurunnya harga komoditas global.

Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa

Sebagian besar, ekspor Indonesia pun didominasi oleh barang komoditas mentah dan nilai tambah rendah. Di sisi lain, impor Indonesia didominasi barang bernilai tambah tinggi, yang didorong oleh konsumsi tinggi seiring bertambahnya masyarakat kelas menengah.
Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November


Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satunya, adalah
Investment Allowance
yakni kemudahan berinvestasi dan pengurangan penghasilan neto.


Investment Allowance
ini untuk mendorong penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri, atau daerah tertentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.


Maka, pada hari ini, Kamis 11 Juni 2015, pemerintah menerbitkan kebijakan intensif perpajakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2015 tentang fasilitias Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu maupun di Daerah Tertentu.


"PP 18 tahun 2015 pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa
Investment Allowance
bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional," Kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.


Bambang menjelaskan, fasilitas pajak penghasilan (PPh) Badan yang diatur dalam PP meliputi empat komponen.


"Kami akan mengurangi penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud. Dibebankan selama enam tahun, masing-masing sebesar lima persen per tahun. Ini dihitung, saat mulai berproduksi secara komersial," ujar Bambang.


Selain itu, adanya amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru atau perluasan usaha.


Bambang juga menuturkan, kompensasi kerugian akan diberikan lebih lama. Bila sebelumnya hanya lima tahun, kini menjadi tidak lebih dari sepuluh tahun.


"Ada tambahan dua tahun, apabila melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari nilai total penjualan yang dilakukan di luar kawasan berikat," tuturnya.


Sementara itu, pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap, di Indonesia sebesar 10 persen. "Tarif bisa lebih rendah, apabila melihat perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya