Sumber :
- www.wheretraveler.com
VIVA.co.id
- Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, memastikan bahwa barang-barang supermewah tetap dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Bambang menekankan, barang-barang seperti hunian mewah, kapal pesiar (
yacht ), pesawat terbang, serta senjata api akan tetap dikenai PPn-BM.
Baca Juga :
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
Baca Juga :
Ahok Ditantang Naikkan Dana Bagi Hasil Pajak
Bambang menekankan, barang-barang seperti hunian mewah, kapal pesiar (
Baca Juga :
Pejabat Tersandung Panama Papers Didesak Mundur
"Barang supermewah tentunya hanya dikonsumsi oleh orang kaya dan mampu beli," jelas Bambang, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Jumat 12 Juni 2015.
Sementara itu, barang-barang yang dulunya dianggap barang mewah akan dibebaskan PPn-BMnya.
Bambang mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut, dan saat ini tengah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK sudah ada. Tinggal proses di Kemenkumham. Kemungkinan minggu depan selesai," katanya.
Barang-barang yang akan dibebaskan PPnBM adalah barang-barang yang saat ini umum dimiliki masyarakat luas, seperti televisi dan
air conditioner
(AC).
"Alat-alat elektronik seperti kulkas,
water heater
, AC, TV, kamera, kompor,
dishwasher
,
dryer
,
microwave
," paparnya.
Selain itu, termasuk juga alat-alat olahraga (alat-alat pancing, golf, selam, surfing); alat musik (piano, alat musik elektrik);
branded goods
(wewangian,
saddlery and harness
, tas, pakaian, arloji); serta peralatan rumah dan kantor (permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin).
Menurut Bambang, barang-barang tersebut di atas masuk kategori penghapusan PPnBM karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima.
"Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan, maka kami hapuskan," tutur Bambang. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Barang supermewah tentunya hanya dikonsumsi oleh orang kaya dan mampu beli," jelas Bambang, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Jumat 12 Juni 2015.