Ini Daftar Barang Supermewah yang Tetap Dikenai Pajak

Belanja di Macau
Sumber :
  • www.wheretraveler.com
VIVA.co.id
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
- Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, memastikan bahwa barang-barang supermewah tetap dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ahok Ditantang Naikkan Dana Bagi Hasil Pajak

Bambang menekankan, barang-barang seperti hunian mewah, kapal pesiar (
Pejabat Tersandung Panama Papers Didesak Mundur
yacht ), pesawat terbang, serta senjata api akan tetap dikenai PPn-BM.

"Barang supermewah tentunya hanya dikonsumsi oleh orang kaya dan mampu beli," jelas Bambang, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Jumat 12 Juni 2015.


Sementara itu, barang-barang yang dulunya dianggap barang mewah akan dibebaskan PPn-BMnya.


Bambang mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut, dan saat ini tengah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.


"Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK sudah ada. Tinggal proses di Kemenkumham. Kemungkinan minggu depan selesai," katanya.


Barang-barang yang akan dibebaskan PPnBM adalah barang-barang yang saat ini umum dimiliki masyarakat luas, seperti televisi dan
air conditioner
(AC).


"Alat-alat elektronik seperti kulkas,
water heater
, AC, TV, kamera, kompor,
dishwasher
,
dryer
,
microwave
," paparnya.


Selain itu, termasuk juga alat-alat olahraga (alat-alat pancing, golf, selam, surfing); alat musik (piano, alat musik elektrik);
branded goods
(wewangian,
saddlery and harness
, tas, pakaian, arloji); serta peralatan rumah dan kantor (permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin).


Menurut Bambang, barang-barang tersebut di atas masuk kategori penghapusan PPnBM karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima.


"Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan, maka kami hapuskan," tutur Bambang. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya