Penerapan Bongkar Muat di Pelabuhan Lebihi Target

pembangunan Terminal Peti Kemas Kalibaru, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Hermanus Prihatna
VIVA.co.id
Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Supraptono mengungkapkan, target yang dipatok oleh pemerintah untuk bongkar muat (
dwelling time
Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan
) barang sebesar 4,7 hari. Namun, saat ini penerapan dwelling time
Produksi Anjlok, Industri Rokok Minta Cukai Tak Naik di 2016
justru melebihi target yang dipatok sebesar 5,5 hari.

Angka
dweliing time
sebesar 5,5 persen tersebut di antaranya adalah
Pre customs clearance
sebesar 3,6 hari atau 65 persen,
customs clearance
sebesar 0,6 hari atau 11 persen
post customs clearance
sebesar 1,3 hari atau 24 persen.


Adapun target yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,7 hari meliput
i pre customs clearance
sebesar 2,7 hari atau 5,7 persen,
custom clearance
sebesar 0,5 hari atau 11 persen, dan post
customs clearance
sebesar 1,5 hari atau 32 persen.


Pada tahap
pre customs clearance
, Supraptono mengatakan besarnya alokasi waktu dipengaruhi oleh waktu pemenuhan perizinan impor (lartas).


"Saat ini, mayoritas komoditi impor sebesar 51 persen masih diwajibkan memenuhi perizinan impor dari instansi teknis terkait," kata Supraptono di Jakarta, Selasa 23 Juni 2015.


Selain itu, besaran alokasi waktu pada tahap
customs clearance
yang memiliki rata-rata 0,6 per hari memiliki beberapa faktor yang lebih banyak di antara ketiga tahapan tersebut.


"79 persen merupakan jalur mitra utama (MITA) dan jalur hijau, waktu 10 menit. 15 persen merupakan jalur kuning, waktu 2,79 hari. 6 persen merupakan jalur merah, waktu 5,29 hari," kata dia.


Sementara, besaran alokasi waktu pada tahap
post customs clearance
dipengaruhi oleh perilaku importir yang tidak segera mengeluarkan barang meskipun telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya